-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Mediasi Masalah Penganiayaan

    Redaksi
    Selasa, 21 Maret 2023, Maret 21, 2023 WIB Last Updated 2023-03-21T08:50:47Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Bripka M Hartono melakukan mediasi atas masalah penganiayaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya, mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/3/2023).

    Kegiatan mediasi dihadiri oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Padang Hilir Aiptu Suwandi, Lurah Tambangan Safrial, Kepala UPTD PPA Kota Tebing Tinggi Irwan Agus Timur Ginting,  Kasi Trantib Padang Hilir Rahmad Amirullah dan Kepling III Hendra.

    Petugas melaksanakan mediasi dan problem solving antara Bambang Hermanto (41) warga Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi disebut sebagai pihak pertama selaku ayah kandung korban dengan Sugiani (58) warga Jalan Kenari Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi disebut pihak kedua selaku nenek korban.

    Permasalahan berawal pada hari Senin (21/3) sekira Pukul 17.00 Wib di Jalan Pandan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pihak I terhadap anak kandungnya yang bernama Qory Hermani hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kanan dan mata sebelah kiri memerah.

    Setelah dilakukan pendekatan persuasif, masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat saling memaafkan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dan dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian.

    Adapun ketentuan dalam surat perdamaian bahwa pihak pertama selaku ayah kandung berjanji untuk tidak melakukan kekerasan (fisik, psikis dan lain lain) terhadap anaknya dan tetap memberikan nafkah untuk biaya hidup dan pendidikan Qory Hermani.

    Selanjutnya Qory Hermani tidak boleh keluar malam tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua atau nenek dan kakek korban. Sejak perjanjian ini ditetapkan, Qory Hermani akan tinggal bersama dan diasuh oleh kakek serta nenek kandung di Jalan Kenari Bagelen.


    (AS/IY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini