Problem Solving Perkara Penjualan Mesin Jetor Diselesaikan Polsek Bandar Khalipah
Daftar Isi
Tebing Tinggi, Indometro.id -
Giat problem solving (pemecahan masalah) atas penjualan mesin jetor milik orang lain diselesaikan personel Polsek Bandar Khalipah Resor Tebing Tinggi yakni Kanit Binmas Aiptu Budi Ilham bersama piket SPK Polsek Bandar Khalipah Aiptu Ronni B Siahaan pada Rabu (1/2/2023) di Taman Musyawarah Polsek Bandar Khalipah.
Lewat kegiatan itu, petugas melakukan problem solving terhadap perkara hasil penjualan mesin jetor Dompeng milik pihak kedua, L Siahaan yang telah di jual oleh pihak J Siahaan selaku pihak pertama.
"Namun hasil penjualan mesin jetor Dompeng tersebut tidak diserahkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua, maka antara kedua belah pihak membuat pernyataan pengembalian atau penyerahan uang hasil penjualan mesin jetor Dompeng tersebut," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media.
Setelah petugas menempuh pendekatan persuasif akhirnya pihak pertama berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan mesin jetor tersebut selambat - lambatnya pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 di kediaman rumah pihak kedua L Siahaan, apabila pihak pertama tidak memenuhi ataupun mengindahkan pernyataan maka selaku pihak pertama bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI .
"Saat mediasi perdamaian tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dusun Barisan Sidikalang II Parnigitan Tambah Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalipah," tutup Kasi Humas.
(AS/IY)
Posting Komentar