-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    " Kementerian KLHK Memberikan Sanksi Administratif Paksaan Kepada Perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL )"

    Minggu, 13 November 2022, November 13, 2022 WIB Last Updated 2022-11-13T08:03:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Indometro,com/ kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.


    PT Toba PulP Lestari (TPL) adalah sebuah perusahaan yang memproduksi kertas ( PULP ) yang beroperasi terletak diwilayah Konsensi Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Indonesia. 

    Berdirinya pabrik perusahaan Toba Pulp Lestari ( TPL ) ini berada didaerah Sosorladang, desa Pangombusan, kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

    Diera pemerintahan Presiden Habibie, atas segala persoalan khususnya akibat adanya penolakan yang keras dari masyarakat sekitarnya, pada tanggal 19 Maret 1999 akhirnya Presiden Habibie mengeluarkan keputusan secara lisan yang isinya Danau Toba Segera akan ditetapkan Sebagai Cagar alam, Seni, dan budaya yang harus dijaga kelestariannya yang makin berpotensi sebagai daerah Wisata, baik Wisata lokal dan Wisata dari berbagai manca negara.

    Presiden Habibie menyampaikan terkesan sangat mendukung didalam kelestarian seni, dan budaya didaerah Tanah Batak. Makanya Pemerintah Pusat pada waktu itu ingin wilayah itu hendaknya ditanganni oleh Suatu badan Pengelola yang akan mengusulkan kepada " UNESCO " agar dijadikan World Heritage. Akan tetapi setelah berakhirnya masa pergantian Presiden Habibie Republik Indonesia masuklah Presiden yang baru pada waktu era jaman Presiden Abdul Rahman Wahid maka perusahaan PT Indorayon kembali ditutup dengan Secara Permanen Pada tanggal 24 Januari 2000.

    Setelah Sempat beberapa tahun ditutup secara permanen perusahaan PT Indorayon diganti menjadi perusahaan PT Toba Pulp Lestari yang kembali beroperasi  pada tahun 2003 mulailah beroperasi secara pelan-pelan dan memperkerjakan masyarakat setempat untuk bisa bekerja. Dan sampai saat ini perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) Sudah normal beroperasi kembali.

    Akibat dari pada tutupnya Perusahaan PT indorayon dulunya, sekilas mendengar cerita dari masyarakat adat yang berada di tanah batak ini,  dikarenakan banyak hal yang ketidak sesuaian atas perilaku oknum para pimpinan yang bekerja di perusahaan PT Indorayon tidak memperdulikan dari segi lingkungan budaya alam baikpun lingkungan sekitarnya.

    Mengkupas dengan cerita masa lalu bagi para pimpinan PT Indorayon dulu memang tidak wajarlah, karena banyak hal yang telah bertentangan selalu bagi masyarakat sekitarnya bahkan juga bisa merugikan dari segi alam dan masyarakat sekitarnya.'

    Hasil pantauan kami dilapangan banyak hal yang kami dapati mulai dari segi lingkungan yang sudah dilakukan oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) mana ada mereka menjaga kelestarian sekarang ini,,,?  Disatu sisi masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan saja mana ada dihargai oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ). Hanya segolongan beberapa warga saja yang dihargai oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) saat ini tanpa direkayasa..!

    Sejak pada tahun 2016 terjadinya ada pembangunan Landfel limbah B3 saja yang berada dilokasi timbangan TPL yang terletak didaerah Sosorladang, desa Pangombusan dan desa tangga batu I Sosorladang, kecamatan Parmaksian, kabupaten toba, Sempat warga masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan saja akibat adanya pembangunan Landfel limbah B3 yang sekarang ini sudah menjadi tempat penampungan limbah B3 milik Perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) sudah sangat keberatan sekali.

    Pada waktu itu perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) tidak ada untuk mengadakan Sosialisasi pendekatan  secara langsung terlebih dahulu kepada warga setempat yang terkena dampak lingkungan dikarenakan ada perencanaan untuk membangunan Landfel limbah B3 milik TPL sebelum pada tahun 2016. Makanya warga setempat yang terkena dampak lingkungan hidup, sangat terkesan marah dan kecewa terhadap tingkah dari pada pimpinan Perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) dengan para anggota bawahannya yang tidak mau ada pendekatan terlebih dahulu kepada masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan sekitarnya.

    Dari segi aspek itulah mulanya terjadi tidak ada niat masyarakat sekitarnya simpati terhadap perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) sekarang ini. Salah seorang awak media yang sedang meliput kedaerah lokasi Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba telah mendapatkan info-info penting dari warga masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan akibat adanya penampungan limbah B3 milik TPL yang baru-baru ini selesai dibangun dilokasi tempat terdekat pembuangan sampah timbangan TPL yang cukup sangat luas tempat penampungan limbah B3 milik TPL sekarang ini dibandingkan dengan tempat penampungan limbah B3 milik TPL yang lainnya. 

    Merdekalah,,,,' perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) saat ini yang telah Seenaknya membangun Landfel tempat penampungan limbah B3 dengan jarak masih dekat tempat pemukiman warga setempat. Bahkan sebelum-sebelumnya perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL )  membangun Landfel limbah B3 pada tahun 2016 yang lalu dengan jarak dari tempat penampungan limbah B3 TPL kepemukiman warga setempat jarak radius 30 - 50 meter.

    Dan setelah selesai dibangun Landfel tempat penampungan limbah B3 pada tahun 2016, maka karena tidak terpenuhi dengan kapasitas tempat penampungan limbah B3 TPL saat ini, maka perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) membangun Landfel limbah B3 yang baru lagi pada tahun 2021 yang terletak didaerah lokasi yang berdekatan dengan tempat limbah B3 dilokasi timbangan TPL sekarang ini.

    Salah satu tokoh pemuda Toba yang juga pemerhati kebijakan publik berpendapat, Octavianus A. Lumban Tobing, dirinya bersama warga masyarakat yang terkena Dampak lingkungan hidup, sangat heran melihat Pemerintah kabupaten Toba saat ini, dengan gampangnya perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) mendapatkan surat rekomendasi dari kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Toba bersama dengan bupati dan wakil bupati Toba sekarang ini yang begitu gampangnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan Landfel tempat penampungan limbah B3 milik TPL " Pungkasnya.

    Ditambahkannya " Pertanyaan kami selaku masyarakat saat ini, kenapa bisa lolos begitu saja tanpa ada kajian yang sangat betul-betul diperhatikan oleh pemkab toba saat ini. Dan kami sudah mengetahui dari berbagai info dilapangan dengan terhadap masyarakat yang terkena dampak lingkungan hidup secara langsung, akibat adanya tempat penampungan limbah B3 yang berdekatan dengan pemukiman warga setempat " Ujar Octavianus. 

    Masih katanya " Seharusnya dari awal pihak pemerintah kabupaten Toba dan juga pemerintah provinsi Sumatera utara, bahkan sampai pemerintah pusat  kementerian KLHK yang telah mengeluarkan surat ijin pembangunan Landfel limbah B3 milik TPL pada tahun 2020 dan 2021 kenapa selalu ada selalu  pembangunan Landfel tempat limbah B3 selalu berdekatan dengan pemukiman warga setempat yang terkena dampak lingkungan tersebut ". 

    " Sampai-sampai Pemkab Toba turut juga dengan pemerintah dari provinsi Sumatera Utara meresmikan Landfel tempat penampungan limbah B3 milik perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) diatas kesengsaraan warga masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan hidup. Dimana hati nurani pemerintah sekarang ini kepada masyarakat yang terkena dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan limbah B3 milik TPL saat ini,  beraninya pemerintah meresmikan landfel limbah B3 milik TPL tersebut " Jelasnya.

    Sebelum-sebelumnya Landfel  tempat penampungan limbah B3 TPL tidak pernah sama sekali diresmikan oleh pemerintah manapun.

    " Ini Sangat janggal dan heran bagi kami masyarakat sekitarnya, dimana kedua belah pihak antara perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) dengan pemerintah daerah setempat kabupaten Toba, dan juga dengan pemerintah provinsi Sumatera utara kenapa tidak mau melihat dengan secara nyata kehadapan masyarakat yang terkena dampak lingkungan hidup, soal pencemaran lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL)  adakah kalian bagi yang memiliki wewenang penuh dalam posisi jabatannya memikirkan nasib warga masyarakatmu yang terkena dampak lingkungan sekarang ini ", pungkasnya."

    Hal ini juga telah dilaporkan masyarakat kepada pemerintah pusat kepada kementerian KLHK mengenai segi lingkungan yang dikelola oleh perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sampai saat ini sama sekali tidak ada membuahkan hasil yang begitu maximal mungkin bagi masyarakat sekitarnya.

    Dan dalam pantauan awak media  perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) melalui karyawannya hanya mendengar dan melihat saja, akan tetapi tak satupun eksen yang mau bergerak cepat untuk menangani soal bagaimana agar tidak ada pencemaran lingkungan disekitarnya.

    Bahkan surat sangsi untuk perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) yang telah dikeluarkan oleh kementerian KLHK pada tanggal 14 Juli 2021 yang lalu,  mengenai dugaan pelanggaran terhadap Perusahaan PT Toba Pulp Lestari telah melanggar peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan. Dan sampai sekarang ini sajapun perusahaan PT Toba Pulp Lestari ( TPL ) memang kebal hukum yang tidak mematuhi aturan peraturan undang-undang tentang lingkungan hidup dan kehutanan." 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini