-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Proyek Siluman Masih Terjadi di Kabupaten Bengkalis

    Anang
    Kamis, 27 Oktober 2022, Oktober 27, 2022 WIB Last Updated 2022-10-29T14:27:33Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Bengkalis, Indometro.id - Pengadaan Sarana Permainan Anak KB Al-Hidayah jalan Sudirmana Rt04 Rw 01 Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis diduga proyek siluman hal ini dilihat dilapangan tidak ada papan plank informasi terkait Pengadaan Barang yang sedang dilaksanakan, kamis, (27/10/2020).

    Miski sering terjadi persoalan publik dengan tidak adanya papan plank dalam sebuah pekarjaan, Namun pihak yang bersangkutan  ataupun intansi terkait tidak mengindahkan terkait pemasangan papan plank informasi.

    Melihat langsung pengadaan ini media mencoba menggali informasi dari berbagai narasumber serta mendapat bahwa pekerjaan yang berlansung dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

    Kepala Sekolah KB Al-Hidayah  Sunarti saat dikonfirmasi terkait kegiatan di seklolahnya menyapaikan bahwa tidak tahu siapa rekanan/kontraktor nya, saya cuma menerima barang yang di antar oleh si pengantar barang sarana permainan anak-anak," ungkap Sunarti 

    Sunarti juga mengatakan jika belum ada ketemu atau pun di temui oleh pihak rekanan cuma saya tanya juga ke pekerja kenapa kegiatan ini tidak ada papan plang nya, pekerja menjawab jika kegiatan ini pengadaan tidak perlu di pasang papan plank kata pekerja menjawab pertanyaan sunarti, Sunarti juga mengatakan hal yang sama waktu tahun 2010 kegiatan pengadaan sarana permainan anak - anak ini pun tidak ada papan plang kegiatan nya," jelas nya

    "Sedangkan kegiatan pembuatan pagar adalah biaya dari swadaya baik dari sumbangan wali murid dan para donatur yang menyumbang bukan biaya dari pemerintah, kami buat pagar ini mengingat takut hilang barang saran permainan anak-anak ini," jelas Sunarti lagi

    Menangapai hal ini ketua DPD LSM Tamperak M.Riduwan mengatakan ini sudah jelas dan terang-terang pihak rekanan/ kontraktor  melanggar Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    "Dengan adanya papan plank kegitan jadi kita bisa tahu apakah proyek tersebut dananya bersumber dari APBN, APBD, dan jika menggunakan uang pemeritah tampa dipasang papan plank bisa saja dikatakan Proyek Siluman," kata Riduwan.

    "Kita akan pertanyakan atau menyurati kapada dinas terkait untuk mengklarifikasi atas kegiatan tersebut dan meminta pertanggung jawabannya," pungkas Riduwan.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini