Reduce bounce ratesindo Anggota polres reskrim kota Magelang tidak profesional menanganni kasus perkara laporan Pengaduan Tiramsa Siregar. - Indometro Media

Anggota polres reskrim kota Magelang tidak profesional menanganni kasus perkara laporan Pengaduan Tiramsa Siregar.





Sejak tanggal 27 Mei 2022, Tiramsa Siregar bersama kuasa Hukumnya dari Lembaga bantuan Hukum Yayasan Pers Indonesia Octavianus A. Lumban Tobing, Ketika itu datang kekantor Polres kota Magelang mengantarkan surat berkas laporan pengaduan tentang penggelapan dan penipuan Surat Sertifikat Asli, tanah dan Rumah yang telah dibawa kabur oleh Sipelaku berinisial V.K.B Yang terjadi ditempat rumah kediaman Almarhum Johanes Daminata di jln pahlawan No, 15 / Magelang, pada tahun 2019 yang lalu.

Menurut keterangan Sikorban inisial T.S bahwa Surat sertifikat Asli yang dipegang Oleh T.S, dan disimpan dilemari kamarnya ada 7 unit,  diantara lain, Surat tanah ada 6 unit, dan 1 unit lagi Surat sertifikat rumah yang berada dipinggir jalan pahlawan No 15 Kota magelang telah dibawa kabur oleh Sipelaku inisial V.K.B, Ucap T.S

Melalui berdasarkan informasi dari sikorban berinisial T.S, bahwa Sikorban bersama kuasa hukumnya telah datang mengunjungi kantor Polres kota Magelang pada tanggal 27 Mei 2022 Sesudah pas dihari raya idul Fitri tahun 2022 ini, memberikan surat berkas laporan pengaduannya kepada salah satu bagian anggota polres kota Magelang yaitu bagian SPKT tersebut.

Dan beberapa hari berikutnya berkas laporan pengaduan tersebut diterima oleh Reskrim polres kota Magelang, agar penyidikan kasus perkara segera di proses hukum yang berlaku sesuai informasi dari SPKT Polres kota Magelang.

Sikorban Sampai saat ini bersama kuasa Hukumnya dan kuasa hukum Pengacara lainnya telah mempersiapkan bukti - bukti untuk proses lebih lanjut dalam laporan B.A.P melalui proses penyidikkan Reskrim polres kota Magelang. 

Sampai sejauh ini kuasa hukum inisial T.S melalui Octavianus A Lumban Tobing menyampaikan melalui media indo metro saat ini. Bahwa sejak terlapornya Sipelaku berinisial V.K.B pada tanggal 27 Mei 2022, bahwa surat sertifikat asli yang telah dibawa kabur oleh Sipelaku inisial V.K.B dikediaman  rumah Almarhum Johanes Daminata Suami dari pada ibu inisial T.S, dijalan pahlawan No 15 Magelang, sampai saat ini surat sertifikat asli tersebut belum dikembalikan oleh Sipelaku inisial V.K.B

Dan sesuai hasil tindak lanjutti proses perkara yang ditanganni oleh penyidik anggota Reskrim polres kota Magelang ini, memang sudah tiga kali. SP2HP surat hasil penyidikan dari reskrim polres kota Magelang telah diberikan kepada sikorban inisial T.S yang terakhir surat SP2HP diberikan pada tanggal 15 September 2022, akan tetapi proses perkara yang dipegang oleh pihak penyidik reskrim polres kota Magelang Sampai saat ini belum ada hasil yang lebih memuaskan dari pihak penyidik reskrim polres kota Magelang menanggapi perkara laporan pengaduan sikorban inisial T.S bersama kuasa hukumnya Octavianus Tobing.

Rencana kuasa hukum sikorban inisial T.S akan datang dan mendatangi kekantor polres kota Magelang dalam waktu dekat ini untuk mempertanyakan tentang laporan pengaduan tersebut, dan seharusnya sudah ada hasil penetapan Sipelaku sebagai tersangka. Karena sejak tanggal 27 Mei tahun 2022 bahwa surat berkas laporan pengaduan penggelapan dan penipuan tersebut telah masuk dibagian SPKT bagian polres kota Magelang dan diterima oleh Kapolres kota Magelang beserta bagian Reskrim reskrim polres kota Magelang, akan tetapi laporan pengaduan tersebut yang telah dipegang oleh bagian penyidik Reskrim polres kota Magelang kurangnya diperdulikan oleh pihak penyidik yang menanganni perkara tersebut. 

Maka dari itu pihak Korban bersama kuasa hukumnya akan merencanakan kedepan untuk mendatangi kantor polres kota Magelang untuk mempertanyakan kepada penyidik reskrim polres kota Magelang,,,,kenapa bisa lambannya dalam menanganni kasus perkara di klien kami inisial T.S, ujar Octavianus Tobing.


Reporter : Octa.







Posting Komentar untuk "Anggota polres reskrim kota Magelang tidak profesional menanganni kasus perkara laporan Pengaduan Tiramsa Siregar. "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?