Satres Narkoba Polres tebing Tinggi Tertangkap 2 Orang warga Sergai Diduga peaku Tindak Pidana Narkotika

Daftar Isi


Share on facebook
 
Share on twitter
 
Share on w-INDOMETRO ID Satr Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki warga Sergai diduga pelaku tindak pidana narkotika.

TEBING TINGGI INDOMETRO.ID -Narkotika Polres Tebng tinggi tertangkap 2 orang laki – laki terduga pelaku narkotika berinisial BA alias BAYU (34) warga Dusun V Desa Simalas Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, dan GN alias GUNDEL (36) warha Dusun III Desa Sei Serimah Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai,” ucap Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tingg AKP Agus Arianto.

Kronologis kejadian lanjut Agus, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap BA Alias BAYU dan GN alias GUNDEL pada saat sedang berada di pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan Kec. Tebing Tinggi Kab. Serdang Bedagai.

Yang mana pada saat petugas melakukan penangkapan tersangka tertangkap tangan diduga bermufakat untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka BA alias BAYU tersebut ditemukan dari kekuasaan tersangka barang bukti berupa kotak rokok merek SURYA yang didalamnya berisi 2 (dua) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, dan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) yang didapat dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang tersangka gunakan pada saat ditangkap.

Sedangkan dari tersangka GN alias GUNDEL tidak ada ditemukan barang bukti ,mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Namun setelah dilakukan penimbangan Barang Bukti dengan berat kotor (brutto) 1,26 Gram dan berat bersih (netto) 1,06 Gram, dan kedua terduga pelaku narkotika dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.(ep)

Posting Komentar



#
banner image