-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Silvester: Data SDGs Desa Sebagai Dasar Penentuan Kebijakan Pembangunan Desa

    Minggu, 08 Mei 2022, Mei 08, 2022 WIB Last Updated 2022-05-08T14:49:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi : Musyawarah Validasi Data SDGs Desa 

    Maumere, indometro.id - Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, salah satu tahapan pembangunan Desa adalah pendataan Desa. 

    Pendataan Desa, diantaranya pemutakhiran data Sustainable Development Goals atau dikenal dengan data SDGs Desa.

    Pendamping Desa Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka, Silvester Moan Nurak, kepada indometro.id, Minggu, (8/4/2022), mengatakan pemutakhiran data SDGs Desa merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail dan mikro. 

    Melalui pendataan ini, akan ada pendalaman data-data pada level Rukun Tetangga, keluarga dan individu sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak sebagai proses perbaikan data. 

    'Ada tiga kuisioner yang harus diisi, terdiri kuisioner Desa, Rukun Tetangga, Keluarga dan warga', ungkapnya.

    Selanjutnya, menurut dia, akan dilakukan penyelarasan data tahun sebelumnya dengan situasi dan kondisi saat ini.

    'Misalnya, apakah ada perubahan data mengenai kehidupan warg, seperti jumlah Kepala Keluarga, jumlah individu, keadaan rumah tangga  dan sebagainya', ungkapnya lagi.

    Ia menjelaskan, dasar hukum pendataan SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) selain Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, juga ada Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021.

    Ditambahkan, waktu pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa dan data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 yakni dimulai dari bulan Maret sampai dengan Juni tahun 2022. Dan saat ini, pihaknya tengah melaksanakan fasilitasi pemutakhiran di semua Desa.

    'Saat ini kami, sedang menfasilitasi pemutakhiran data SDGs Desa dan IDM tahun 2022', tambahnya. 

    Data SDGs Desa, digunakan oleh pemerintah Desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Desa. Sebab, melalui penyediaan data yang lengkap, serta sesuai dengan keadaan di masyarakat, pemerintah Desa akan melihat lebih detail permasalahan dan potensi Desa. 

    'Dengan demikian, dapat dirumuskan program-program prioritas melalui proses  perencanaan pembangunan di Desa sesuai permasalahan dan potensi Desa', ujarnya. 
     
    Selain itu, data tersebut juga sebagai dasar bagi pemerintah pusat dalam menetapkan besaran Dana Desa tahun 2023 berdasarkan status Desa melalui penyediaan data Indeks Desa Membagun (IDM). 

    'Jadi rekapan data SDGs Desa ini akan menjadi data Indeks Desa Membangun (IDM) yang oleh pemerintah pusat sebagai dasar penetapan besaran Dana Desa berdasarkan status Desa', jelasnya.

    Dikatakan, pemerintah Desa membentuk Tim relawan untuk melaksanakan pemutakhiran data yang terdiri para Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun warga yang ada pada masing- masing wilayah RT. Karena unsur-unsur tersebut dianggap lebih mengetahui keadaan di wilayahnya masing-masing.

    ‘Ini karena para RT dan warga lebih mengehtahui keadaan di wilayahnya masing-masing’, katanya.

    Sedangkan, data Indeks Desa Membangun (IDM)  nantinya akan diinput oleh Pendamping Lokal Desa bersama Penjabat kepala Desa.

    Oleh karena itu, ia berharap pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  serta seluruh komponen masyarakat Desa dapat bekerja sama dengan baik menyukseskan kegiatan pemutakhiran ini dalam rangka pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan demi kemajuan Desa. 

    ‘Kita berharap ada kerja sama yang baik dari pemerintah Desa maupun Badan Permusywaratan Desa dan seluruh komponen yang ada di Desa. Hal ini bertujuan dalam rangka  pencapaian 18 tujuan pembangunan berkelanjutan demi kemajun Desa’, Pungkasnya. (M/N).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini