-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Mandat Presiden RI Tentang Penyederhanaan Birokrasi di Sosialisasikan

    Joni Karbot
    Selasa, 08 Februari 2022, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-09T04:55:50Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh








    Banyuasin, indometro.id-

    Berdasarkan Mandat Presiden Republik Indonesia (RI) tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengadakan sosialisasi “Arahan Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional” yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung Selasa 8 Februari 2022.

    Sebagai informasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten/Kota yang di fungsionalkan adalah Administrator/eselon III, Pengawas/Eselon IV dan Pelaksana/Eselon V.

    Dalam sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Senen Har ini diikuti oleh Kepala OPD, Kepala Bagian, dan seluruh pejabat fungsional lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

    Dalam paparannya Senen Har menyampaikan, penyederhanaan birokrasi tersebut tetap memperhatikan dan diselaraskan dengan aspek penyederhanaan birokrasi yang berlaku secara nasional yang ditetapkan Kementerian PAN RB, yang dimaksudkan untuk birokrasi yang dinamis, mewujudkan profesionalitas ASN, fokus pada pekerjaan fungsional, percepatan sistem kerja, mendorong efektifitas, dan efisiensi kinerja.

    “Kepada seluruh pejabat fungsional tertentu yang telah dilantik pada tanggal 31 Desember 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang lama sampai menunggu peratur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang mekanisme kerja dan peraturan bupati mengenai mekanisme kerja dan struktur organisasi,” ucapnya.

    Lanjut dia, merujuk kepada Rekomendasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bahwa jabatan fungsional tertentu masih bertanggung jawab kepada atasan yang lama. Kelas jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih sama seperti jabatan yang sebelumnya.

    “Tunjangan jabatan fungsional tertentu masih menggunakan tunjangan jabatan pengawas sampai menunggu peraturan presiden tentang tunjangan jabatan akibat dari penyederhanaan birokrasi. Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Banyuasin menjadi masalah nasional. Karena semua melakukan penyederhanaan birokrasi yang merupakan arah kebijakan nasional,” tegasnya.

    Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mendapat rekomendasi Kemendagri Nomor 061/6559/ OTDA tanggal 13 Oktober 2021 yang mana diusulkan sebanyak 363 jabatan sesuai dengan exercise model Menpan RB dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 25 tahun 2021 telah di acc (disetujui,red) sebanyak 363 Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Sekitar 100 persen capaian penyederhanaan struktur organisasi pada Pemda Banyuasin. Dari jumlah tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI melalui keputusan Nomor 17 tahun 2021 telah di acc (disetujui,red) sebanyak 312 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 bahwa dalam hal tidak terdapat pegawai ASN yang menduduki Jabatan Struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriteria ditetapkan oleh Bupati. SK PPTK ditandangani oleh PA/KPA.

    (PKP/Diskominfo)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini