-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Gila, Penuhi Hasrat Seksnya, Seorang Ayah Tega Sodomi Anak Kandungnya

    Kamis, 24 Februari 2022, Februari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T18:57:40Z

    Ads:



    Konfrensi Pers Polres Tegal ( foto istimewa ) 

    Tegal, indometro.id- Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ayah  berinsial W ( 50 ) terhadap anak laki - lakinya , Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro yang didampingi Kasat reskrim AKP I Gede Dewa Ditya, S.IK saat Konfrensi Pers di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

    dalam keteranganya Didi Dewantoro mengungkapkan, Kejadian berawal saat W  yang beralamat di Desa Sidamulya Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal ingin memenuhi hasrat seksualnya, Namun karena sangat isteri tidak mampu melayani pada akhirnya tersangka melampiaskan hasrat seks kepada anak kandungnya AA (22 thn) 

    diketahui, perbuatan  sodomi yang dilakukan W terhadap AA berlangsung dari tahun 2018 saat sang anak berusia 17 tahun. Hingga akhirnya korban merasa tidak tahan atas perlakuan orang tua kandungnya tersebut dan mengadukan permasalahan yang dialami kepada kakak dan ibu korban

    menurut pelaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran hasrat seks  yang menggebu namun dirinya tidak mempunyai uang

     " hasrat seks meggebu namunn istri tidak mampu melayani , sedangkan saya tidak punya uang  jadi saya lampiaskan terhadap anak kandung saya " katanya pada awak media

    Terungkapnya kasus ini, kata Didi Dewa ntoro, atas laporan keluarga korban tertanggal 17 Januari 2022 yang diterima Satreskrim Polres Tegal dan gerak cepat yang dilakukan Satreskrim bersama Polsek Warureja berhasil mengamankan tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, Tersangka W langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Atas kejadian tersebut tersangka diancam pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman pokok.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini