-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Perambahan Hutan Yang Tidak Bertanggung Jawab di Hinalang Kecamatan Purba, Camat: “Itu Bukan Perambahan Hutan”

    redaksi
    Senin, 22 November 2021, November 22, 2021 WIB Last Updated 2021-11-22T02:28:41Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id – 

    Oknum yang tidak bertanggung jawab (Mr x) merambah hutan di Hinalang ,yang akan dibawa ke Huta Nagori , Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan pelaku masih belum ditangkap. Informasi diperoleh dari warga sekitar.

    Wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Purba, Iptu Marolop Sinaga dan membenarkan terjadinya penebangan hutan tersebut.



    “Masih dilidik,” kata Iptu Marolop Sinaga singkat sembari mengirimkan gambar di TKP yakni Hutan Hinalang, Sabtu 20 November 2021.

    Ditanyai terkait pelaku perambah hutan, Kapolsek tidak menyebutkan pelaku karena dalam lidik. Sementara Camat Purba, Lince mengatakan itu tidak perambahan hutan.

    “Tidak perambahan itu. Tunggu dulu aku lagi bawa mobil. Nanti kujelaskan ya,” kata Lince kepada wartawan saat dihubungi via seluler.

    Diketahui dalam pasal 50 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan disebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan dendanya juga tidak tanggung, yakni 5 Milyar junto (Pasal 78 ayat(2)).

    Sesuai kajian pustaka Jurnalis ,,, lokasi Hinalang termasuk wilayah kehutanan (Hutan Lindung Register) dan tidak bisa dilakukan penebangan bahkan pencemaran


    (Jatiaman  Sinaga)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini