-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Tahan Ayah Dari Korban Pesugihan

    redaksi
    Jumat, 01 Oktober 2021, Oktober 01, 2021 WIB Last Updated 2021-10-01T14:10:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     


    Makassar, Indometro.id -- 

    Pihak kepolisian menjemput Daeng Tepu, ayah korban pesugihan, AP (6). Ayahanda AP diketahui telah menjalani pemeriksaan dan observasi kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Sulawesi Selatan.

    Tersangka Daeng Tepu bersama istrinya, HAS selama beberapa waktu lalu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan di RSKD Dadi, setelah diamankan pihak kepolisian terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan mata anak perempuannya, AP hampir buta akibat dicongkel untuk dijadikan tumbal pesugihan.

    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman membenarkan pihaknya telah menjemput tersangka Daeng Tepu dari Rumah Sakit Dadi.

    "Iya betul, bapak korban sudah dijemput dan ditahan di Polres Gowa," kata Boby kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/10).

    Boby menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan observasi yang dilakukan tim dokter dari RSKD Dadi menyimpulkan kondisi bapak korban dalam keadaan normal.

    "Kondisi bapaknya normal. Makanya dijemput dari rumah sakit dan sudah kami tahan," jelasnya.

    Sementara, kata Boby untuk ibu korban hingga saat ini masih berada di RSKD Dadi dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim dokter.

    "Ibunya masih diobservasi dan kita masih menunggu hasilnya," bebernya.

    Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka yang terdiri dari ibu, bapak, paman hingga kakek korban.

    Mereka dijadikan tersangka setelah mencongkel mata anak perempuannya, AP berusia 6 tahun untuk dijadikan sebagai tumbal pesugihan.

    Keempat tersangka pun dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana selama 10 tahun penjara.


     (CNNIndonesia)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini