-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum Bantah Keras Keterlibatan Mu'min Ali Dalam Perkara Korupsi Pajak

    Rabu, 13 Oktober 2021, Oktober 13, 2021 WIB Last Updated 2021-10-13T05:59:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Kuasa Hukum Bantah Keras Keterlibatan Mu'min Ali Dalam Perkara Korupsi Pajak


    Jakarta, indometro.id - Tim Kuasa Hukum Bank Panin dan terdakwa Veronika Lindawati membantah dan menolak keras serta menyesalkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengkaitkan Pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam perkara dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

    Menurut Samsul Huda, Kuasa Hukum Bank Panin dan Tersangka Veronika Lindawati kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras dan menyesalkan pihak-pihak yang mengkaitkan Bapak Mu'min Ali Gunawan dalam Perkara Pajak tersebut.

    "Bapak Mu'min Ali Gunawan tidak tahu menahu urusan perpajakan Bank Panin. Urusan perpajakan diputuskan oleh Direksi/Manajemen. Oleh karena itu kami menolak jika ada pihak-pihak yang mengaitkan Bapak Mu'min dengan perkara ini," kata Samsul Huda melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Rabu (13/10/2021). 

    Samsul Huda menjelaskan bahwa Veronika Lindawati bukan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. Mu'min tidak pernah meminta Veronika Lindawati untuk mengurus pajak Bank Panin.

    "Veronika Lindawati selaku "Kuasa Wajib Pajak" Bank Panin mendapat surat kuasa dari Bapak Ahmad Hidayat (Direktur Keuangan Bank Panin). Bapak Ahmad Hidayat sudah diperiksa KPK dan membenarkan telah memberi surat kuasa untuk menanyakan "legalitas, validitas dan rasionalitas" temuan tim pemeriksa pajak DJP," jelasnya. 

    Selain itu, Samsul Huda juga menerangkan bahwa Veronika Lindawati tidak pernah menegosiasi pengurangan pembayaran kewajiban pajak.

    "Dan juga tidak ada janji atau pemberian uang kepada Tim Pemeriksa Pajak DJP," terangnya. 

    Lebih lanjut Samsul Huda memaparkan bahwa selaku entitas perbankan yang bekerja transparan dan akuntabel, Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan kewajiban pajak Tahun 2016. Oleh karena itu tegas menolak Temuan Pemeriksa DJP yang dibuktikan dengan upaya hukum "Keberatan" yang sebagian besar diterima oleh DJP. Selebihnya melakukan upaya hukum "Banding ke Pengadilan Pajak".

    "Oleh karena itu kami menolak dengan keras dan menyesalkan pihak-pihak yang menyudutkan dan mengkaitkan Bapak Mu'min dalam perkara pajak ini," tutup Samsul Huda. 

    Adapun pihak yang menuding adanya keterlibatan Mu'min Ali Gunawan diantaranya adalah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang mengatakan bahwa bukti yang ada sudah kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penahanan terhadap Mu'min Ali pemilik PT Bank Panin. 

    Sekretaris Jenderal KAKI Ahmad Fikri menyampaikan informasi berikut bukti yang sudah kuat bagi KPK untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan dengan status Tersangka dalam kasus suap pajak. 

    "Dimana nama Mu'min Ali Gunawan muncul dalam sidang kasus suap pajak. Yang mana Mu'min disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP), Angin Parayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di pengadilan tipikor," kata Ahmad Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Jum'at (8/10/2021). 

    Ahmad Fikri mengutip salah satu bukti yang dikutip bunyi dari dakwaan jaksa di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    "Dalam melakukan negosiasi penurunan kewajiban pajak Bank Panin, pihak Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan kata Ahmad Fikri. 

    Lebih lanjut Ahmad Fikri menjelaskan fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus dugaan suap terhadap dua pejabat pajak. Termasuk soal dugaan keterlibatan Bos PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan. 

    "Sudah bisa jadi alat bukti baru untuk menetapkan Mu'min Ali Gunawan sebagai Tersangka dalam kasus suap pajak," lanjutnya. 

    Menurutnya, hal ini disebabkan bahwa Veronika Lindawati yang sudah ditetapkan sebagai TSK oleh KPK dan Mu'min Ali Gunawan ada hubungan erat antara Pemilik dan pekerja di Panin Bank. 

    "Jadi sudah selayaknya KPK memeriksa kembali Mumin Ali Gunawan untuk menetapkannya sebagai TSK juga dalam kasus suap pajak tersebut," ujarnya. 

    Ahmad Fikri menegaskan, apalagi pajak Bank Panin yang merupakan pemasukan negara yang jumlahnya ratusan miliar terbukti dikemplang oleh Bank Panin dengan melakukan suap pada petugas pajak. Ini kejahatan yang sangat serius yang dilakukan oleh Korporasi yang sudah listing di bursa saham. 

    Maksud Ahmad Fikri, artinya juga para pemegang saham Publik banyak dirugikan oleh Bank Panin selama ini, karena pajak yang dilaporkan dalam audit keuangan tidak sesuai dengan jumlah yang harus dibayarkan ke negara.

    "Artinya ada revenue atau keuntungan yang disembunyikan oleh pihak managemen dan Pemilik Bank Panin selama ini, sehingga berpengaruh dengan dividen yang di bagikan pada pemegang saham Publik," tuturnya. 

    Karena itu, Ahmad Fikri menegaskan, dengan kasus pengemplangan pajak oleh Bank Panin, Otoritas Jasa Keuangan harus melakukan suspend terhadap Bank Panin, karena sudah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. 

    Dimana Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.” ... Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.

    "Dan sudah terpenuhi 3 unsur penting bahwa Bank Panin sebagai korporasi diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ahmad Fikri.

    Sekjen KAKI mengatakan tiga unsur itu yaitu, Pertama adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan, Kedua Pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama, dan Ketiga 
    Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi 

    "Dimana Mumin Ali Gunawan sebagai Pemilik dengan Veronika Lindawati sebagai karyawan. Dan tindak pidana korupsi pajak dilakukan dilingkungan Korporasi yang dilakukan bersama sama dengan petugas Pajak," tutup Ahmad Fikri.

    Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan, dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama terdakwa Dadan Ramdani telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

    "Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan $Sing 4 juta dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia Tbk, dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT JHONLIN Baratama," ucap Wawan dalam persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

    Jaksa menilai bahwa penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk bermula saat Wawan Ridwan dan Tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. 

    "Dari Analisis Risiko tersebut didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805," kata Jaksa Wawan. 

    Kemudian, Jaksa menjelaskan, setelah Tim Pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

    "Atas hasil temuan sementara tersebut, kemudian Pihak Bank Panin beberapa kali memberikan tanggapan melalui Tikoriaman, akan tetapi Tim Pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan dari pihak Bank Panin," jelasnya.  

    Disini Jaksa mengaitkan keterlibatan Mu'min Ali Gunawan dengan Veronika Lindawati. Menurutnya Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk. 

    Selanjutnya, Veronika pada tanggal 24 Juli 2018 di Jakarta Selatan, datang menemui Tim Pemeriksa Pajak, dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

    Kemudian ditindaklanjuti oleh Wawan Ridwan dengan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan dari Veronika. Kemudian didapat angka sekitar Rp300 miliar.

    Lalu Wawan Ridwan melaporkan kepada terdakwa II dan terdakwa II menyampaikan kepada terdakwa I termasuk adanya fee sebesar Rp25 miliar. "Dimana Terdakwa I menyetujuinya," ujar Jaksa. 

    Lebih lanjut Jaksa menjelaskan bahwa setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, Tim Pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp303.615.632.843.

    Lalu pembahasan akhir dihasilkan oleh para pihak setuju sebagaimana Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir. 

    "Padahal pembahasan itu hanya formalitas karena angka wajib pajak telah menyesuaikan permintaan dari Veronika Lindawati," tuturnya. 

    Pada 15 Oktober 2018, Veronika Lindawati menemui Wawan Ridwan dkk, dan menyerahkan uang kepada terdakwa l melalui Wawan Ridwan sebesar $Sing 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk para Terdakwa dan Tim Pemeriksa Pajak.

    Atas kesepakatan tersebut, kata Jaksa, Wawan Ridwan menyampaikan kepada terdakwa II dan terdakwa II bersama Wawan Ridwan menemui terdakwa I dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi Rp5 miliar dari komitmen fee yang dijanjikan sebesar Rp 25 miliar. 

    "Dimana terdakwa I tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada terdakwa I melalui Terdakwa II," tukasnya. 

    Atas perbuatan para terdakwa tersebut, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani diancam pidana Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini