Jakarta, indometro - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyikapi pemberitaan terkait Jurnalis suara.com Ahmad Amri yang mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Jumat, 22 Oktober 2021 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan sikap melalui Siaran Pers ini terkait peristiwa tersebut.
"Pertama, bahwa pada Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra A, S.H., M.H. telah mengadakan Press Conference atas pemberitaan dimaksud dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta para jurnalis Siber Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan adanya dugaan intimidasi dari Jaksa A, serta untuk pemberitaan berimbang guna menjunjung tinggi kode etik jurnalis," kata Leo melalui surat elektronik yang diterima oleh indometro.id, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Leo, dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yaitu, Jaksa A dengan jurnalis suara.com Ahmad Amri.
"Dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," ujarnya.
Lebih lanjut Leo mengungkapkan terkait adanya pemberitaan di media suara.com, adanya dugaan permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp.30 juta dari Ibu D kepada Jaksa A, Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan telah memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan klarifikasi atas dugaan permintaan atapun penerimaan uang.
Dan saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan telah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud.
"Dan bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung saat ini sudah bekerja melakukan klarifikasi dan akan dilanjutkan minggu depan ini terhadap beberapa orang yang terkait," pungkas Leo. Kejagung