-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan Masih Difinalisasi,

    Minggu, 01 Agustus 2021, Agustus 01, 2021 WIB Last Updated 2021-08-01T15:13:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Jakarta, Indometro.id -
    Kementerian Ketenagakerjaan tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang berada di wiliyah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4..K

    Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan tersebut. “Karena anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” kata dia kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021). 

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) kemarin.

    Oleh karenanya, Anwar menargetkan pencairan subsidi sudah dapat dilaksanakan pekan depan atau tanggal 2-8 Agustus 2021. 
    “Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ujarnya. 

    Terkait mekanisme penyalurannya, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu, dimana bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. 
    “Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar. 

    Kriteria penerima subsidi gaji 2021 adalah sebagai berikut : 
    - Warga Negara Indonesia (WNI) 
    - Pekerja/buruh penerima upah. Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV 
    - sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 
    - Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan 
    - Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan 
    - Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5       juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan 
    - Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

    (Kompas.com)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini