Tebing Tinggi, Indometro.id -
Kepolisian Resort Tebing Tinggi Polda Sumut kembali menciduk seorang pria warga Jl Cemara Tebing Tinggi yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dilihat dari barang bukti yang lumayan banyak disita petugas.
Personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku di Jl Sofyan Zakaria Lk.II Kel.Tebing Tinggi Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (3/8/2021).
Pelaku berinisial RMD alias AN (41) warga Jl Cemara Lk.IV Kel.Rambung Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08 gram dan berat bersih 1,78 gram, 1 (satu) buah botol kecil warna biru, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) dan 50 (lima puluh) buah plastik klip transparan kosong.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini kepada wartawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Senin (9/8) menyampaikan pada hari Selasa lalu (3/8) sekira pukul 16.50 wib personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri ciri dan identitasnya berada di sebuah pondok yang beralamat di Jl.Sofyan Zakaria Lk.II Kel.Tebing Tinggi Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang sedang memiliki dan menyimpan narkotika dan diduga pengedar sabu.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi pondok yang dimaksud, sekira pukul 17.00 wib petugas tiba di pondok tersebut, petugas melihat ada seorang pria berada di atap pondok. Lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan diketahui bernama RMD alias AN.
Usai dilakukan penggeledahan di atap pondok petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di atas atap.
Pelaku AN mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(AS/IY)




Posting Komentar untuk "Diduga Bandar Sabu, Pria Jalan Cemara Kena Ciduk Petugas, BB 2 jie"