IndoMetro Lombok Timur. Kejari Lombok Timur menahan tersangka korupsi anggaran dana desa Banjar Sari tahun 2020, ( Z ) diduga menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak covid-19 yang diambil dari dana desa. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).Tersangka ditahan 14/6/2021.
Saat penahanan, Mantan Kepala Desa Banjar Sari mengenakan rampi tahanan warna orange. ( Z ) tampak melempar senyum saat keluar dari gedung kejaksaan.
Tersangka Z ditahan selama 20 hari , terang Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Termasuk melakukan rapid untuk memastikan tersangka bebas dari covid-19.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit. Jumlah kerugian negara sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya itu mantan Kades Banjar Sari ini dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.tutup Rasyidi
Sudirman



Posting Komentar untuk "Mantan Kades Banjar Sari Lotim Resmi Di Tahan Oleh Kejaksaan"