Reduce bounce ratesindo Mantan Kades Banjar Sari Lotim Resmi Di Tahan Oleh Kejaksaan - Indometro Media

Mantan Kades Banjar Sari Lotim Resmi Di Tahan Oleh Kejaksaan


IndoMetro Lombok Timur. Kejari Lombok Timur menahan tersangka korupsi anggaran dana desa Banjar Sari tahun 2020,  ( Z ) diduga menyelewengkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak covid-19 yang diambil dari dana desa. Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).Tersangka ditahan 14/6/2021.


Saat penahanan, Mantan Kepala Desa Banjar Sari mengenakan rampi tahanan warna orange. ( Z ) tampak melempar senyum saat keluar dari gedung kejaksaan.


Tersangka Z ditahan selama 20 hari , terang Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Termasuk melakukan rapid untuk memastikan tersangka bebas dari covid-19.


Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga audit. Jumlah kerugian negara sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya itu mantan Kades Banjar Sari ini dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.tutup Rasyidi

Sudirman

Posting Komentar untuk "Mantan Kades Banjar Sari Lotim Resmi Di Tahan Oleh Kejaksaan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?