Maluku. Indometro.id- Dewana Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat, polisikan Arya Sinulang akibat fitnah dan ujaran kebencian. Pukul 13:00 WIT, hari Senin (16/11/2020) di Polisi Daerah Maluku
Tenggang waktu yang di berikan tiga kali dua puluh empat jam, untuk Arya Sinulingga meminta maaf dan melakukan klarifikasi langsung pada Dewan Pimpinan Pusat Pospera, agar masalah ini tidak ber larut-larut.
Tetapi sampai saat waktu yang di berikan telah berakhir, dan kami tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga untuk meminta maaf terhadap penghinaan, ujaran kebencian dan fitnah yang disampaikan di Sosial Media. Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD Pospera Maluku Tina Welma Tetelepta, SH. lewat via whatsapp pada awak media, Senin (16/11/20)
"Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ujaran kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga dapat di duga merupakan pernyataan Menteri BUMN" Ujar Tetelepta
"Mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan staf khusus merangkap juru bicara Menteri BUMN dan komisaris Holding BUMN".
Tetelepta juga mengungkapkan" Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi Ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK masal, kerugian puluhan Trilyun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," Ungkap Tetelepta
Tetelepta juga menegaskan " Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak di indahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak di 27 Polda yang ada di indonesia." Tegas Tetelepta. (Bm/Alwi)