-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    DPD Pospera Maluku Sah Polisikan Arya Sinulingga

    Senin, 16 November 2020, November 16, 2020 WIB Last Updated 2020-11-16T09:03:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Penyerahan Laporan Pengaduan Fitnah dan Ujaran Kebencian oleh ketua DPD Pospera


    Maluku. Indometro.id- Dewana Pimpinan Daerah Posko Perjuangan Rakyat, polisikan Arya Sinulang akibat fitnah dan ujaran kebencian. Pukul 13:00 WIT, hari Senin (16/11/2020) di Polisi Daerah Maluku


    Tenggang waktu yang di berikan tiga kali dua puluh empat jam, untuk Arya Sinulingga meminta maaf dan melakukan klarifikasi langsung pada Dewan Pimpinan Pusat Pospera, agar masalah ini tidak ber larut-larut. 


    Tetapi sampai saat waktu yang di berikan telah berakhir, dan kami tidak melihat ada sedikitpun niat baik Arya Sinulingga untuk meminta maaf terhadap penghinaan, ujaran kebencian dan fitnah yang disampaikan di Sosial Media. Hal ini di sampaikan oleh Ketua DPD Pospera Maluku Tina Welma Tetelepta, SH. lewat via whatsapp pada awak media, Senin (16/11/20) 


    "Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ujaran kebencian yang disampaikan Arya Sinulingga tersebut juga dapat di duga merupakan pernyataan Menteri BUMN" Ujar Tetelepta


    "Mengingat posisi Arya Sinulingga juga merupakan staf khusus merangkap juru bicara Menteri BUMN dan komisaris Holding BUMN".


    Tetelepta juga mengungkapkan" Jika benar pernyataan Arya Sinulingga tersebut mewakili pernyataan Kementrian BUMN maka sungguh sangat disayangkan dalam situasi resesi Ekonomi, maraknya pandemi Covid 19, PHK masal, kerugian puluhan Trilyun Rupiah di BUMN, Kementrian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah," Ungkap Tetelepta


    Tetelepta juga menegaskan " Sesuai dengan kesepakatan bersama bahwa jika rentang waktu tersebut tuntutan kami tidak di indahkan maka berikutnya kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan membuat pengaduan serentak di 27 Polda yang ada di indonesia." Tegas Tetelepta. (Bm/Alwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini