-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pemkab palas laksanakan operasi gabungan

    redaksi
    Sabtu, 26 September 2020, September 26, 2020 WIB Last Updated 2020-09-26T08:47:38Z

    Ads:

    Pemkab palas laksanakan operasi gabungan

    Palas.indometro.id
    - Untuk mencengah penyebaran virus covid-19 berbagai aturan dilalui dan dirancang termasuk mengeluarkan peraturan baru. Salah satu yang dilaksanakan operasi yustisi. 

    Pemerintah kabupaten padang lawas melaksanakan operasi gabungan sabtu 26/09 pukul 09.00 wib jalan kh dewantara kecamatan Barumun KabupatenPadang Lawas. 

    Turut hadir BUPATI padang lawas H Tongku Sutan oloan Harahap, Kapolres Padang lawas,  Dandim Tapsel, Kasat Lantas Palas Arby, anggota Polres dan Koramil 08 barumun.  

    Oprasi Yustisi. Berdasarkan Peraturan Bupati Padang Lawas No. 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19, yang telah ditetapkan pada tgl 19 Agustus 2020 ada pun sanksi yang diberikan kepada pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan yaitu sanksi sosial berupa,

    Teguran lisan, denda adminstratif minimal Rp 5000,- maksimal Rp 200.000, Penghentian operasional usaha,pekerjaan atau kegiatan. 

    Pencabutan ijin usaha. Pelaksanaan operasi  mencegah dan menghentikan penyebaran Covid 19 dikalangan masyarakat. Dan masyarakat  taat kepada aturan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah. Dan Memberikan peringatan / tindakan tertulis kepada masyarakat yg tidak memakai masker. 

    (BS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini