Praktisi Hukum R. Adnan |
Pekanbaru, Indometro.id - Selain dinilai aneh, pengunduran diri Kasmarni, istri terdakwa kasus korupsi Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai saksi dianggap pula bentuk pengangkangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebab, Balon Bupati Bengkalis 2020 itu dihadirkan untuk saksi dalam pembuktian dakwaan kedua, terkait aliran dana Rp23,6 Miliar dari dua orang pengusaha sawit yang melibatkan Kasmarni sebagai penerima, baik langsung maupun melalui rekening pribadinya.
Demikian diungkapkan Praktisi Hukum R. Adnan kepada awak media, Kamis 27/08/2020.
Menurut Dosen Hukum Acara Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha Bogor, dan Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung itu, memang dalam aturannya saksi dapat mengundurkan diri oleh sesuatu pertimbangan.
"Namun dalam kasus ini, saksi Kasmarni sesuai dengan dakwaan Jaksa diduga terlibat menerima aliran dana sebesar Rp23,6 Miliar dari dua orang pengusaha sawit yang juga menjadi saksi dan mengakui terkait aliran dana tersebut," ucap R. Adnan heran.(anang)