-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria Ngaku Anggota DPRD Langkat Ditangkap Gegara Gadaikan Mobil Rental

    redaksi
    Selasa, 05 Mei 2020, Mei 05, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T03:28:22Z

    Ads:

    Tersangka SF saat telah ditangkap oleh Polres Sibolga
    Foto: Tersangka SF saat ditangkap oleh Polres Sibolga

    Medan, indometro.id - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap pihak kepolisian. Dia ditangkap karena menggadaikan mobil rental.
    "Tersangka berinisial SF mengaku sebagai anggota DPRD Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017," tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Selasa (5/5/2020).
    Sormin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM."Setelah dilakukan lidik. Pelaku TTM ternyata sudah tidak berada di daerah Sibolga. Kemudian pada Selasa (4/2/2020) pelaku terlihat di rumahnya dan tim kita langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
    Dari keterangan TTM, kata Sormin, diketahui mobil rental milik Wandri sudah dia gadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.
    "Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan," jelas Sormin.
    Sormin menjelaskan mobil rental yang digadaikan saat ini masih dicari keberadaannya. Orang yang menerima gadaian mobil dari TTM sudah diketahui identitasnya oleh kepolisian.
    Para tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polres Sibolga. Tersangka dikenakan pasal 372 subs. pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini