-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Niat Beri Kejutan, Malah Pergoki Kekasih Berduaan Sama Lelaki Lain, Nyawa FT Melayang

    redaksi
    Rabu, 15 April 2020, April 15, 2020 WIB Last Updated 2020-04-15T07:17:31Z

    Ads:

    Ilustrasi
    JAKARTA, indometro.id - Aksi pembunuhan sadis dilakukan lelaki berinsial DSS terhadap FT. Hal ini dilakukan karena FT kepergok sedang berduaan dengan S, yang tak lain adalah kekasih DSS.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarakan adanya aksi pembunuhan yang terjadi di sebuah indekos di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 23 Maret lalu.
    “Pelaku sudah kami tangkap pada 8 April tadi di kawasan Depok, Jawa Barat,” ujar Yusri, Senin (13/4).
    Yusri menuturkan, pembunuhan ini bermula ketika DSS yang berniat datang ke indekos kekasihnya. Namun, DSS sengaja tak mengabari kekasihnya dengan datang secara tiba-tiba karena ingin memberikan kejutan.
    Sesampainya di indekos kekasih, pelaku langsung mencoba membuka pintu. Namun saat itu pintu dalam keadaan terkunci.
    “Pelaku curiga, karena pas datang dia mendengar suara kekasihnya. Namun pintu malah dikunci,” sambung Yusri.
    Pelaku pun menggedor pintu dan memaksa kekasihnya membuka. Saat itu pelaku sempat menanyakan dengan siapa kekasihnya di dalam kamar.
    “Kekasihnya menjawab dia sendirian,” tambah Yusri.

    Setelah sekian lama digedor hingga mengundang penghuni indekos lain keluar, S akhirnya membuka pintu. Ketika itu pelaku marah dan langsung membanting kekasihnya itu.
    Kemudian, pelaku memeriksa ke dalam kamar dan mendapati korban bersembunyi di samping lemari pakaian. Pelaku yang saat itu kebetulan membawa pisau langsung menikam pelaku secara bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.
    “Setelah itu, pelaku langsung kabur. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian,” imbuh Yusri.
    Atas kejadian itu, kini DSS harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
    "DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup,” tandas Yusri.

    Berita ini sudah terbit di jpnn.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini