-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    WOW...''Kasus Korupsi BPBD Tebing Tinggi Menguap Di Polda'' - LIRA KPK-kan "UZ & WS"

    redaksi
    Selasa, 13 November 2018, November 13, 2018 WIB Last Updated 2018-11-13T04:36:39Z

    Ads:

    Foto
    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.IDEnam bulan sudah kasus dugaan Mega Korupsi dana Hibah Rekonstruksi dan Rehabilatasi pasca bencana kantor BPBD kota Tebing Tinggi.
    tahun 2015 dan 2016 dengan calon tersangka UZ dan WS menguap di Polda Sumatera Utara.

    Demikian pernyataan Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM lira Tebing Tinggi di jumpai senin sore (12/11) dikantornya Jl Ahmad Yani kota Tebing Tinggi. 

    Dalam keteranganya Wali kota LSM Yang mendapat rekor muri ini mengatakan bahwa, Polda c/q Ditreskrimsus Polda Sumut tidak profesional melakukan Lik dan Lit, terbukti dalam surat balasan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Nomor.

    K/1452/IX/RES.3.3/20018/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2018 mengatakan bahwa dugaan Tindak pidana Korupsi Dana Hibah RR Pascabencana BPBD kota Tebing Tinggi tahun 2016 "dalam koridor penyimpangan administrasi" sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak ada mengarah kepada kerugian keuangan Negara.

    BACA JUGA:


    Penyidik polda terlalu gegabah memutuskan hasil penyelidikan tanpa terlebih dahulu menggelar perkara dengan mengundang pelapor yakni DPD LSM lira Tebing Tinggi dan saksi ahli dari Kementerian Keuangan c/q Direktorat Jendral perimbangan keuangan dan direktorat pembiayaan dan Kapasitas Daerah selaku Pemberi Hibah RR serta BNPB Pusat.


    Mantan Penyidik Polda ini yang juga mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Toga H. panjaitan diduga Sudah melalaikan Perkap kapolri Nomor.14 Tahun 2012 Tentang managemen penyidikan Tindak Pidana, selain itu penyidik tidak memakai referensi Peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan hibah RR tersebut. 


    Ratama juga menunjukkan surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 17/K/I-XIII. 2/12/2008 tentang petunjuk teknis pemeriksaan investigatip atas indikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, ini mengisyaratkan bahwa untuk menghitung kerugian negara bukan lah wewenang badan pemeriksa keuangan (BPK)  perwakilan propinsi melainkan kewenangan BPK Pusat hal ini di paparkan Wali Kota Lira Tebing Tinggi ini untuk membantah jawaban penyidik Polda SU yang jelas ngawur karena mempertahankan argumen yang Salah. 


    Wali Kota LSM lira Tebing Tinggi ini mengupas lebih detil bahwa dasar hukum pemberian danah hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana pada kantor BPBD kota Tebing Tinggi adalah peraturan Menteri Keuangan Nomor.162/PMK,07/2015 tanggal 21 agustus 2015 yang mewajibkan Penggunaan Danah Hibah RR diperuntukan Membangun Infrastruktur yang rusak Parah akibat Bencana Alam yang Masif dan sistemik alias Besar,padahal kota Tebing Tinggi tidak pernah mengalami Bencana Alam yang Masif, Sistemik seperti Kota Palu, Kota Kabanjahe, Kota Donggala. 


    Pertanyaanya sekarang mengapa Tebing Tinggi dikatagorikan sama dengan Palu..? Jawabanya jelas Oknum WS MEMANIPULASI data bencana alam di kota lemang ini, yang seakan-akan Kota Tebing Tinggi dilanda bencana alam yang masif, sistemik dan besar sehingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur yang parah, rusak berat, dengan demikian wajarlah oknum WS yang nota bene kepala pelaksana Kantor BPBD kota Tebing Tinggi mengajukan usulan alias menjolok Dana Hibah RR ke Kemenkeu c/q Direktorat Perimbangan keuangan Negara dengan restu UZ sehingga Dana Hibah RR tersebut Cair.

    Parahnya lagi oknum WS banting stir merubah rencana kerja dan anggaran (RKA) kantor BPBD kota Tebing tinggi Tahun 2015 & 2016 dengan Mengalokasikan dana Hibah RR di Pos APBD Kota T. Tinggi Tahun Anggaran 2016 tersebut untuk membangun Bronjong dan Penahan Dinding Sei Padang,yang menelan Anggaran kurang lebih Rp. 4M, padahal danah hibah RR Pascabencana tahun 2106 terkucur sebesar Rp. 15 M.

    Diakhir keterangan nya Wali kota Lira ini menegaskan akan melaporkan kasus ini ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Koorsupgah KPK wilayah Sumbagut.(chadir)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini