-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kepala BPBD Tapanuli Tengah buang Badan Temuan BPK. "

    redaksi
    Selasa, 06 November 2018, November 06, 2018 WIB Last Updated 2018-11-07T06:29:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Kantor Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Tapanuli Tengah

    TAPANULI TENGAH,INDOMETRO.ID -  Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Kabupaten Tapanuli Tengah Drs. Marhitei Rumapea Buang Badan pasalnya ada 10 Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Sumatera Utara LHP tahun 2017 dengan Kerugian Negara Rp. 1.809.128.000,00.-. 


    Dalam LHP BPK tersebut ada penggunaan Dana Ganti Uang (GU) senilai Rp. 1.496.028.000, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan bukti pengeluaran yang sah, selanjutnya ada Penerbitan GU I yang dilaksanakan empat hari sejak diterbitkan SP2D UP dimana pemeriksaan dokumen SPP SPM GU I s.d VIII diketahui bahwa seluruh tanda tangan kepala BPBD bukan tanda tangan asli, namun merupakan stempel yang berbentuk tanda tangan kepala BPBD. 

    Seperti di kutip dari keterangan Drs.Ratama Saragih Wali Kota Lira Tebing Tinggi yang mendapat LHP dari BPK untuk Kabupaten Tapteng bahwa Saudara Drs. marhitei Rumapea dan bendahara Rutin Inisial PS sudah sewajarnya dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar perbuatan nya sebagai Pengguna Anggaran APBD TAPTENG Tahun Anggaran 2017 dipertanggung jawabkan secara Hukum,dan tidak menutup kemungkinan adanya Perbuatan Melawan Hukum yakni Korupsi. 

    Ditambahkan Ratama bahwa Drs. Marhitei Rumapea kepala BPBD Tapteng sudah menggunakan UP seluruhnya dengan rincian BKU nomor 0002/BKU/I.05.05/2017 s. d Nomor 0029/BKU/I.05.05/2017 yang diketahui rincian belanjanya tidak di dukung bukti pertanggung jawaban. 

    Lebih parahnya lagi kalau Kepala BPBD tapteng Drs. Maarhitei Rumapea Mengetahui bahwa Sdaura PS bendahara rutin BPBD tapteng telah mencairkan UP dan Delapan GU senilai Rp. 2.689.257.000,00.-dan dari dana tersebut diantaranya sebesar Rp. 1.863.257.000,00.-di duga digunakan bersama PS dan Kepala BPBD tapteng Drs Marhitei Rumapea. 

    Diakhir keterangan nya Ratama Saragih mengatakan lsegera Membuat Laporan Resmi Kepada KAJITISU agar Kasus ini dapat di proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.(red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini