-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mulai Hari Ini Ganjil Genap Tak Lagi Seharian

    redaksi
    Senin, 15 Oktober 2018, Oktober 15, 2018 WIB Last Updated 2018-10-15T03:07:55Z

    Ads:

    image_title
    Kawasan ganjil genap
    INDOMETRO.IDPemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pemberlakuan ganjil genap mulai hari ini, Senin 15 Oktober 2018 hingga akhir tahun ini. Namun, perpanjangan ganjil genap tidak akan berlaku seharian, seperti yang berlaku sepanjang Asian Games dan Para Games 2018.
    Dilansir Twitter TMC Polda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018, aturan ganjil genap mulai berlaku 15 Oktober sampai 31 Desember 2018. 
    Aturan berlaku hanya pada hari kerja, mulai Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu serta libur nasional.
    Jalan-jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
    BACA JUGA:

    Sebelumnya, perluasan ganjil genap diberlakukan menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, Agustus lalu. Kemudian, pemberlakuan aturan itu diperpanjang terkait dengan pelaksanaan Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. 
    Jalur alternatif
    Dinas Perhubungan DKI menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai pengguna jalan untuk menghindari penerapan aturan ganjil genap di jalanan Jakarta. Penyiapan rute itu terkait kembali diperpanjangnya aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas itu mulai Senin besok, 15 Oktober 2018, hingga 31 Desember 2018.
    Berdasarkan data yang diperoleh dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Sigit Wijiyatmoko, keempat rute berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan.
    Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman, dan seterusnya. 
    Rute kedua diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah selatan Jakarta, mencakup Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo, dan seterusnya.
    Rute ketiga, diperuntukkan juga bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Akses Tol Cikampek - Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika, dan seterusnya.
    Sementara rute terakhir, diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah utara, mencakup Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Suryopranoto/Cideng, dan seterusnya.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini