| Ilustrasi tahanan diborgol. |
Peristiwa bermula kala Medi memesan jasa terapis pijat online datang ke kostnya. Dalam jasa pijat online tersebut, ia memilih terapis perempuan, yang tak lain adalah Dede.
"MA memesan jasa pijat lewat aplikasi jual beli online pada Minggu 22 Juli. Akun itu ternyata di kelola tersangka LB. Harga yang disepakati 150 ribu per 90 menit," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Mirzal Maulana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 Agustus 2018.
Harga pun disepakati. Jasa pijat online meluncur ke kost Medi di kawasan Jalan Kekot bunder IV, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tapi, yang datang ke sana bukan Dede, melainkan pria bernama Lekat.
Tak mau rugi, jasa pijat pun tetap dilanjut. Namun, baru jalan sebentar, tiba-tiba saja ada yang menggedor-gedor pintu kosan Medi sambil menuduh Medi tengah berbuat asusila atau menggunakan jasa pijat esek-esek dengan seorang lelaki.
Orang yang menuduh itu tak lain adalah Nanang yang juga komplotan mereka. Namun, karena sudah terlanjur panik bukan kepalang, Medi pun hilang arah.
Nanang meminta Medi menyerahkan uang sebesar Rp7 juta bila tak mau dilaporkan ke polisi. Karena dalam kondisi panik dan takut, Medi pun menyanggupinya.
"Korban langsung pergi ke ATM terdekat dan ambil uang Rp3,5 juta dari ATM. Sisanya sebesar Rp3,5 juta akan di transfer ke rekening NS," katanya.
Setelah tidak panik, Medi baru merasa ada yang janggal. Merasa ditipu, lantas ia pun melapor ke polisi.
Usai mendapatkan laporan dari Medi, polisi pun bergerak meringkus pelaku. Alhasil, ketiganya pun diciduk pada Rabu, 1 Agustus 2018, dua hari lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memang kerap melakukan aksi ini. Akibat perbuatannya, lanjut Mirzal, kini para pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sawah Besar.
"Para pelaku langsung kami tangkap hari itu juga oleh anggota Buser Polsek Sawah Besar di tempat kost tersangka LB."(vv)


Posting Komentar untuk "Polisi Ciduk 3 Bandit Penipu Modus Pijat Plus-plus"