-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pelarian Syamsir, DPO Terpidana Korupsi Penjualan Lahan GI PLN Galang Berakhir

    redaksi
    Jumat, 31 Agustus 2018, Agustus 31, 2018 WIB Last Updated 2018-08-31T02:36:29Z

    Ads:

    Syamsir, mantan Kades yang merupakan terpidana korupsi kasus penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN ranting Galang, digiring ke Kejari Deliserdang usai tertangkap dikediamannya setelah sempat buron selama 4 tahun
    LUBUKPAKAM,INDOMETRO.ID-  Setelah diburon selama 4 tahun, pelarian Syamsir, mantan Kepala Desa Petangguhan, Kec Galang, Deliserdang, terpidana korupsi kasus penjualan lahan Gardu Induk (GI) PLN ranting Galang dengan nilai kerugian negara Rp200 juta, berakhir.
    Pria 58 tahun yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agus RI No.113 K/Pid.Sus/2014 tanggal 07 Agustus 2014, hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas Tindak Pidana Khusus bersama petugas Inteljen Kejari Deliserdang, Kamis (30/08/2018) siang sekitar pukul 12.00 wib dikediamannya di Desa Sialang, Galang.
    Usai ditangkap, petugas langsung memboyongnya ke kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk menjalalani proses pemeriksaan.
    Pantauan di gedung Kejari Deliserdang, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 2 jam, terpidana yang telah divonis 5 tahun penjara itu akhirnya dibawa keluar. Dengan menggunakan mobil Toyota Innova, sekitar pukul 15.00 wib, pria tua itu langsung dibawa ke Lapas kelas II-B Lubukpakam untuk menjalani hukuman.
    Didampingi Kasi Pidsus Fajar, Kasi Intel Kejari Deliserdang Iqbal mengatakan, pelaksanaan operasi inteljen pengamanan DPO terpidana jorupsi ini berjalan dengan aman dan terpidana sangat kooperatif.
    “Baik DPO maupun pihak keluarganya yang menyaksikan proses penangkapan tanpa ada perlawanan apapun. Saat melakukan pengamanan “Tim berupaya bersikap pesuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar supaya bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung tersebut” ungkap Iqbal.
    Untuk diketahui, kata Iqbal, terpidana Syamsir terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembelian dan pembebasan lahan yang diperuntukan untuk bangunan kepentingan umum, Pembangunan Gardu Induk PLN 27 KV.
    BACA JUGA:

    “Ia sudah dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200.000.000,- subsider 6 bulan penjara dengan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 subsider satu bulan kurungan penjara,” ujarnya kepada wartawan.
    Iqbal menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengejar 3 orang lagi terpidana korupsi dengan kasus yang sama dan mengimbau agar para terpidana yang masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri.
    “Kepada pihak terpidana yang saat ini masuk dalam DPO kiranya dapat menyerahkan diri ke Kejari Deliserdang, kemanapun mereka lari tidak akan pernah tenang karena kasus korupsi ini akan terus berlanjut sampai kapanpun,” tegas Iqbal.(ol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini