Foto Boasa Simanjuntak (Ketua Forum Proses Hukum |
INDOMETRO.ID- Ketua Forum Peduli Proses Hukum gerah melihat jawaban surat Ketua DPRD Kota Medan yang ditujukan kepadanya atas perihal Pergantian Antar Waktu Parlaungan Simangunsong.
Boasa Simanjuntak Ketua Forum Peduli Proses Hukum sangat menyayangkan Ketua DPRD Kota Medan yang memiliki titel SH dan MH tetapi tetap memaksakan diri tidak mau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Parlaungan Simangunsong dengan alasan Parlaungan Masih menggugat ke Pengadilan Negeri.
” Pemberhentian Parlaungan Simangunsong dari keanggotaan Partai oleh Mahkamah Partai didukung keputusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sudah incraht dan berkekuatan hukum tetap. Keputusan Mahkamah Agung tidak bisa di gugat ” ungkapnya kepada Wartawan suarmediasumut.com (Sabtu,10 Agustus 2018)
Boasa Simanjuntak meminta kepada Ketua DPRD Kota Medan janganlah melakukan pembodohan publik dan menyalahi wewenang dan jabatan hanya demi untuk kepentingan seorang Parlaungan Simangunsong” Dugaan Money Poltik dan Unsur Sara menjadi alasan tidak di PAW nya Parlaungan Simangunsong.
Ketua DPRD Kota Medan jangan melakukan pembodohan publik” ungkapnya dengan nada kesal. Kepada Sekwan, Boasa juga meminta untuk tidak mengeluarkan uang negara kepada yang tidak berhak menerimanya itu sama dengan Sekwan sudah mengangkangi Peraturan dan Perundangan yang berlaku karena Parlaungan sudah di berhentikan Partai Demokrat melalui Keputusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat yang di dukung putusan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.
” Sekwan jangan bermain api mengeluarkan uang negara kepada yang tidak berhak menerimanya, itu pidana” ungkap Boasa Simanjuntak. Boasa Simanjuntak menyesalkan sikap Burhanuddin Sitepu Wakil Ketua DPRD Kota Medan yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan serta Herry Zulkarnain Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan yang merupakan perpanjangan Partai di DPRD Kota Medan tutup mata dan terkesan diam seribu bahasa tidak di PAW nya Parlaungan Simangunsong
” Diamnya Burhanuddin Sitepu dan Herry Zulkarnain merupakan pelecehan terhadap Partai Demokrat, ini sangat menambah citra buruk Partai di masyarakat” ungkap Boasa Simanjuntak. Boasa Simanjuntak akan melakukan laporan baik secara pidana mau perdata kepada Ketua DPRD Kota Medan dan Sekwan yang sampai sekarang tidak melakukan PAW terhadap Parlaungan Simangunsong.
Karena telah melakukan pembodohan publik dan menyalah gunakan wewenang dan jabatan hanya untuk kepentingan Parlaungan Simangunsung”Kita laporkan Ketua DPRD Kota Medan dan Sekwan secara pidana maupun perdata karena sampai saat ini tidak melakukan PAW Parlaungan Simangunsong” ungkapnya mengakhiri wawancara dengan wartawan. (sms)