-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Arnita, Ombudsman Tunggu Niat Baik Pemkab Simalungun

    redaksi
    Kamis, 02 Agustus 2018, Agustus 02, 2018 WIB Last Updated 2018-08-02T09:59:18Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    image_title
    Lisnawati (kanan), ibunda mahasiswi IPB yang berhenti kuliah karena beasiswanya disetop, saat berada di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada Selasa, 31 Juli 2018.

    INDOMETRO.ID– Ombudsman RI Perwakilan Sumut menanti niat baik dari Bupati Simalungun JR Saragih untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Arnita Rodelina Turnip terkait tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Pertanian Bogor senilai Rp66 juta.


    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, bila tidak ada niat baik tersebut, pihaknya akan melakukan upaya lanjutan agar hak-hak Arnita dipenuhi dan program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun diaktifkan kembali.


    Abyadi menjelaskan hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan sejumlah wartawan, untuk menanggapi pernyataan Sekda Simalungun di media yang menyebut bahwa Pemkab Simalungun seolah kebingungan untuk mencari sumber anggaran untuk membayar tunggakan BUD Arnita tersebut.
    "Mestinya kan, pemkab konsultasi dulu dengan berbagai pihak bagaimana mekanisme penganggarannya ini.  Misalnya, konsultasi ke Pemprov Sumut soal mekanisme penganggarannya. Bukan langsung menjawab tidak ada uang untuk membayar, padahal belum ada upaya untuk menyiasati pembayaran itu," ucap Abyadi.
    Ia bingung melihat sikap Pemkab Simalungun tidak memiliki anggaran. Abyadi mengatakan seharusnya Pemkab Simalungun bisa berkonsultasi dengan pihak berkompeten soal anggaran untuk memecahkan masalah. Bukan langsung tidak memiliki anggaran untuk membayarkan tunggakan UKT Arnita di IPB.
    "Alasannya apa? Saya enggak tahu. Ini yang perlu kita minta klarifikasi ke Pemkab. Yang jelas, mulai hari ini Ombudsman akan berkomunikasi dengan Kadisdik dan pejabat terkait lainnya di Pemkab untuk mengetahui keputusan Pemkab," tutur Abyadi.
    Ombudsman sendiri, sudah menjelaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Resman Saragih, bahwa IPB sudah memberi deadline waktu sampai September 2018 kepada Arnita untuk membayar menyelesaikan tunggakan UKT tersebut.
    "Resman Saragih juga sudah memahami deadline waktu itu. Karena itu, Resman saat itu berjanji akan terus berjuang dan konsultasi dengan bupati serta akan segera memberi penjelasan keputusan Pemkab Simalungun itu kepada Ombudsman. Semoga semua berjalan baik," ucap Abyadi.
    Sebelumnya, tunggakan Uang Kuliah Tunggal milik Arnita Rodelina Turnip di Institut Pertanian Bogor senilai Rp66 juta terancam tidak dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Alasannya, tidak ada anggaran untuk membayar UKT tersebut.
    "Yang Rp66 juta itu, pihak IPB minta harus dibayarkan. Ya kita dari sisi anggaran enggak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Gideon Purba kepada wartawan di Medan, Rabu sore, 1 Agustus 2018.
    UKT tertunggak sebesar Rp66 juta, selama 6 semester terhitung. Di mana Arnita cuma menerima program Beasiswa Utusan Daerah Pemkab Simalungun di IPB baru semester pertama. Semester 2 hingga 7, Dinas Pendidikan Simalungun menghentikan BUD, yang kabarnya karena Arnita pindah agama dari Kristen ke Islam.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini