-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan

    redaksi
    Sabtu, 28 Juli 2018, Juli 28, 2018 WIB Last Updated 2018-07-28T02:51:02Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Sita Uang 599 Juta Dari OTT Adik Zulkifli Hasan
    Zainudin Hasan
    INDOMETRO.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp599 juta terkait dugaan kasus suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR yang menyeret nama Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.


    Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan uang diamankan di dua tempat, pertama tim KPK mengamankan uang dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho.

    "Kedua dari tangan ABN yaitu yang anggita DPR tadi tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan uang Rp100 ribu," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/7)

    Sementara uang Rp399 juta diamankan oleh tim KPK di rumah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara.

    "Dan di rumah AA (Anjar Asmara) tim mengamankan sejumlah Rp400 juta. Saya ulang ini Rp399 juta rupiah dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu," pungkasnya.

    Dalam kasus ini Zainudin telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadan.

    Adik Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan ini diduga menerima uang suap dari pihak swasta atau pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

    Suap tersebut diduga untuk mendapatkan izin pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan.

    Pemberian 'uang pelumas' tersebut kata Basaria, dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

    Diduga komitmen fee awal sekitar 10 sampai 17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar.

    Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan disangka melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sementara sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini