Foto |
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengakui pihaknya telah menerima penugasan pemerintah untuk menyerap gula dari tebu rakyat seharga Rp 9.700/kg.
"Dengan catatan harga gula petani harus di bawah Rp 9.700/kg. Kalau harga di atas ketentuan itu maka Bulog nggak ada kewajiban menyerapnya," jelas Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, dalam keterangannya, kemarin.
Dia bilang, tebu rakyat yang diserap Bulog diharuskan sudah melakukan penggilingan di pabrik gula (PG) yang dikelola penuh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuannya agar gula yang dibeli seharga Rp 9.700 tetap sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI) atau mutu kualitasnya sesuai SNI.
Budi mengatakan, penugasan ini akan dilaksanakan Bulog demi mengamankan harga gula lokal. "Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harga gula di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen. Selain itu juga untuk penguatan stok gula nasional," imbuhnya.
Budi menegaskan, pihaknya siap melaksanakan tugas pemerintah kapan pun ditugaskan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan peran Bulog.
"Kami siap menyerap gula produk petani sesegera mungkin karena ini sejalan dengan komitmen kami sebagai Sahabat Petani khususnya petani tebu lokal dan peran Bulog dalam menjaga harga di tingkat petani maupun konsumen," katanya.
Dirut Bulog berharap, urusan pangan, khususnya Sembilan pangan pokok dapat dikendalikan oleh Pemerintah melalui Perum Bulog. "Ini juga harapan Presiden RI agar ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia dapat terjamin," terangnya.
Menurutnya, penugasan ini secara resmi sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada tanggal 17 Juli 2018. Kebijakan gula dan beras itu menjadi agenda utama yang dibahas dalam Rakortas tersebut.
"Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas itu, Kementerian BUMN memerintahkan kepada Perum BULOG untuk segera melaksanakan penugasan pemerintah untuk melakukan pembelian gula petani dengan harga netto sebesar Rp 9.700/kg," jelasnya.
Penugasan pembelian gula dengan harga yang disepakati berlaku sampai dengan bulan April 2019. Keputusan rapat koordinasi terbatas tersebut di atas disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi kepada awak media mengakui tugas menyerap gula tani merupakan tugas yang tidak ringan. Karena instansi stabilitator pangan itu mesti menggelontorkan banyak biaya. Apalagi, sebutnya, dana tersebut akan diambil dari perbankan dengan besaran bunga yang ditentukan oleh bank. "Tapi karena ini tugas, sebagai operator dari pemerintah Bulog tentu siap," katanya.
Tri mengungkapkan, Bulog masih membicarakan skema pengganti biaya yang ditanggung dengan adanya mandat tersebut. Bulog tengah mendiskusikan tentang perhitungan potensi kerugian, lama penyimpanan, dan harga jual gula yang diserap dengan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula ini juga telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.
"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian tahun lalu Rp 9.700 per kg, sementara harga gula internasional turun dari 350 dolar AS menjadi 303 dolar AS. Makanya tidak rasional kalau kita justru diam saja. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," imbuh dia.(rmol)
"Dengan catatan harga gula petani harus di bawah Rp 9.700/kg. Kalau harga di atas ketentuan itu maka Bulog nggak ada kewajiban menyerapnya," jelas Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, dalam keterangannya, kemarin.
loading...
Dia bilang, tebu rakyat yang diserap Bulog diharuskan sudah melakukan penggilingan di pabrik gula (PG) yang dikelola penuh oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tujuannya agar gula yang dibeli seharga Rp 9.700 tetap sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI) atau mutu kualitasnya sesuai SNI.
Budi mengatakan, penugasan ini akan dilaksanakan Bulog demi mengamankan harga gula lokal. "Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga harga gula di tingkat petani dan harga di tingkat konsumen. Selain itu juga untuk penguatan stok gula nasional," imbuhnya.
Budi menegaskan, pihaknya siap melaksanakan tugas pemerintah kapan pun ditugaskan. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan peran Bulog.
"Kami siap menyerap gula produk petani sesegera mungkin karena ini sejalan dengan komitmen kami sebagai Sahabat Petani khususnya petani tebu lokal dan peran Bulog dalam menjaga harga di tingkat petani maupun konsumen," katanya.
Dirut Bulog berharap, urusan pangan, khususnya Sembilan pangan pokok dapat dikendalikan oleh Pemerintah melalui Perum Bulog. "Ini juga harapan Presiden RI agar ketahanan dan kedaulatan pangan Indonesia dapat terjamin," terangnya.
Menurutnya, penugasan ini secara resmi sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Perekonomian pada tanggal 17 Juli 2018. Kebijakan gula dan beras itu menjadi agenda utama yang dibahas dalam Rakortas tersebut.
"Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi terbatas itu, Kementerian BUMN memerintahkan kepada Perum BULOG untuk segera melaksanakan penugasan pemerintah untuk melakukan pembelian gula petani dengan harga netto sebesar Rp 9.700/kg," jelasnya.
Penugasan pembelian gula dengan harga yang disepakati berlaku sampai dengan bulan April 2019. Keputusan rapat koordinasi terbatas tersebut di atas disambut baik oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi kepada awak media mengakui tugas menyerap gula tani merupakan tugas yang tidak ringan. Karena instansi stabilitator pangan itu mesti menggelontorkan banyak biaya. Apalagi, sebutnya, dana tersebut akan diambil dari perbankan dengan besaran bunga yang ditentukan oleh bank. "Tapi karena ini tugas, sebagai operator dari pemerintah Bulog tentu siap," katanya.
Tri mengungkapkan, Bulog masih membicarakan skema pengganti biaya yang ditanggung dengan adanya mandat tersebut. Bulog tengah mendiskusikan tentang perhitungan potensi kerugian, lama penyimpanan, dan harga jual gula yang diserap dengan kementerian terkait.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, penetapan harga gula ini juga telah menyesuaikan dengan penurunan harga gula internasional.
"Harga gula internasional turun. Waktu ditetapkan harga pembelian tahun lalu Rp 9.700 per kg, sementara harga gula internasional turun dari 350 dolar AS menjadi 303 dolar AS. Makanya tidak rasional kalau kita justru diam saja. Padahal harga internasional turun, kenapa kita jadi naik," imbuh dia.(rmol)