Boediono |
"Kalau di bidang kebijakan perbankan, BPPN memang merupakan lembaga sentral yang memberikan masukan kepada rapat-rapat KKSK," tutur Boediono saat bersaksi dalam sidang korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Meski demikian, kata Boediono, selain BPPN, KKSK juga menerima masukan dari tim pengarah bantuan hukum.
"Kemudian ada di BPPN itu ada oversight committee memberikan masukan, tapi terutama BPPN, semua bahan-bahan dari BPPN," terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Yanto kembali menanyakan apakah bahan-bahan pertimbangan keputusan strategis KKSK hanya berasal dari BPPN. Boediono pun mengiyakan.
"Barangkali (begitu). Saya katakan kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya, kami andalkan karena BPPN punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," jawab mantan menteri keuangan tersebut. (rmol)
Meski demikian, kata Boediono, selain BPPN, KKSK juga menerima masukan dari tim pengarah bantuan hukum.
"Kemudian ada di BPPN itu ada oversight committee memberikan masukan, tapi terutama BPPN, semua bahan-bahan dari BPPN," terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Yanto kembali menanyakan apakah bahan-bahan pertimbangan keputusan strategis KKSK hanya berasal dari BPPN. Boediono pun mengiyakan.
"Barangkali (begitu). Saya katakan kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya, kami andalkan karena BPPN punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," jawab mantan menteri keuangan tersebut. (rmol)