-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Besok, KPK Kembali Periksa Idrus Marham

    redaksi
    Rabu, 25 Juli 2018, Juli 25, 2018 WIB Last Updated 2018-07-25T03:58:29Z

    Ads:

    Besok, KPK Kembali Periksa Idrus Marham
    Foto
    INDOMETRO.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Menteri Sosial Idrus Marham, terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

    Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK besok (Kamis 26/7),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/7).

    Selain Idrus, penyidik juga akan memeriksa empat orang saksi lain yakni bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, pegawai pemerintah non PNS tenaga ahli DPR RI Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.

    Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Idrus Marham. Pada pemeriksaan sebelumnya Idrus mengaku mengenal kedua tersangka kasus ini yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih. Dari pantauan, saat ini Idrus belum datang di Gedung KPK.

    Kasus yang menjerat anggota DPR dari Partai Golkar Eni Maulani Saragih itu berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan. Eni yang ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham di Komplek Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

    Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

    Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

    Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

    Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

    Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

    Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.(rmol)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini