Reklamasi Teluk Jakarta Masih Membingungkan

Reklamasi Teluk Jakarta Masih Membingungkan
Foto/Net
INDOMETRO.IDmembingungkan. Satu sisi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin membatalkannya. Tapi sisi lain mem­bentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir, dan membentuk Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir yang dipimpin ahli tata kota Marco Kusumawijaya akan menyusun masukan dan meng­umpulkan data untuk kebijakan reklamasi Teluk Jakarta. 

Melihat hal itu, pengamat ke­bijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, Gubernur Anies lemah dalam memenuhi janji kampanye. 

"Masalah proyek reklamasi terlalu seksi untuk dimainkan secara politis. Maka Anies akh­irnya mengikuti jejak gubernur sebelumnya, yakni melanjutkan proyek reklamasi. Sebab, akan memperoleh keuntungan besar dari aspek pajak dan restribusi," ungkapnya. 

Trubus menilai, Badan Koor­dinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara rawan digugat. Sebab, Pergub 58 Tahun 2018 tersebut cacat hukum. Keppres 52 Tahun 1995 tentang Rekla­masi Pantai Utara Jakarta yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Pun­cak, Cianjur. 
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Akibatnya kebijakan pergub itu berpotensi digugat oleh se­bagian masyarakat yang kecewa terhadap kebijakan pemprov," tutup Trubus. 

Sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan, TGUPP Bidang Pesisir akan bertugas memberi masukan ke­pada dirinya terkait pengelolaan pesisir di Jakarta. 

"Tim kecil inilah yang ke­mudian nanti akan menyusun masukan, kemudian mengum­pulkan data informasi dari ber­bagai pihak untuk gubernur dan jajarannya dalam menyusun ke­bijakan terkait dengan kawasan pesisir," jelasnya. 

Anies meyakini tugas TGUPP Bidang Pesisirdan Badan Koor­dinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta tidak akan tumpang tindih. 

"Kalau badan itu memang amanat dari Keppres 52 dan Perda Nomor 8. Kalau yang ini fungsinya lebih untuk masukan ke gubernur," ujarnya. 

Menanggai pembentuk kedua tim itu, Ketua Fraksi Partai Gol­kar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mendesak Gubernur agar membatalkannya. Sebab, urusan reklamasi sebaiknya dis­erahkan kepada dinas terkait. 

"Saya mengimbau pembentu­kan tim dan badan ini dibatalkan saja. Sebab, sudah ada dinas-dinas di jajaran Pemprov DKI. Jangan sampai dinas-dinas ini direcoki oleh badan atau tim yang informal," paparnya. 

Judistira meyakini keberadaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ru­ang bisa dimaksimalkan untuk menerjemahkan kebijakan gube­nur terkait dengan pembangunan atau pengembangan Pantai Utara Jakarta. Adanya badan dan tim lain malah menggemukkan struk­tur birokrasi DKI dalam men­jalankan kebijakan gubernur. 

"Kami dari Fraksi Golkar men­gapresiasi gubernur kalau ingin menata kembali reklamasi Pantai Utara Jakarta, tetapi kalau mendi­rikan badan baru jelas mubazir, memboroskan anggaran. Lagip­ula TGUPP yang ada selama ini peranan dan gebrakannya belum terlihat," katanya. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai sikap Gubernur Anies terhadap keberlangsungan Reklamasi Teluk Jakarta ambigu dan membingungkan. 

"Ini sikap yang aneh dari Gu­bernur. Saat menyegel pamer. Tapi saat membentuk dua tim adhoc memilih bungkam. Pen­citraan sah-sah saja, tapi harus jujur dong maunya seperti apa," katanya. 

Menurut Gembong, kalau memang mau menetapi janji menolak reklamasi tidak perlu membentuk tim atau badan khusus. Apalagi keduanya men­gurusi wilayah yang sama yakni, pantai Utara Jakarta. 

Apalagi, lanjutnya, bidang kerja kedua tim ini tidak jelas. Persoalan reklamasi saat ini mengenai pemanfaatan. Tapi Anies telah mencabut dua raper­da yang mengatur pemanfaatan yakni Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). ***(rmol)

Posting Komentar untuk "Reklamasi Teluk Jakarta Masih Membingungkan"