Reduce bounce ratesindo Sidang Perdana Gugatan Mira Anita di PN Kota Agung, Para Pihak Tempuh Mediasi - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Sidang Perdana Gugatan Mira Anita di PN Kota Agung, Para Pihak Tempuh Mediasi


Kota Agung, indometro.id — Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Mira Anita terhadap DSR selaku Tergugat I dan BH selaku Tergugat II digelar di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot. Dalam sidang perdana, kedua tergugat hadir secara langsung, sementara pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Setelah memeriksa kehadiran para pihak, majelis hakim memberikan kesempatan agar sengketa terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme mediasi sesuai tahapan dalam perkara perdata.

Proses mediasi kemudian dilakukan melalui mediator PN Kota Agung. Dalam tahapan tersebut, mediator memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menyusun dan menyampaikan resume mediasi yang dijadwalkan untuk dibahas kembali pada Rabu pekan depan.

Tergugat II, BH, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam persidangan dan proses mediasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus itikad baik untuk mencari penyelesaian atas perkara tersebut.

Ia mengatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sepanjang dilakukan dengan baik, berimbang dan melalui mekanisme yang sedang berjalan di pengadilan.

“Saya menghormati proses mediasi dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, adil dan kekeluargaan,” ujar BH.

Menurutnya, proses mediasi dapat dimanfaatkan para pihak untuk menyampaikan pandangan dan mencari titik temu tanpa harus mengesampingkan hak hukum masing-masing.

Tahapan mediasi berikutnya akan menjadi ruang bagi penggugat maupun para tergugat untuk menyampaikan posisi serta kemungkinan penyelesaian yang dapat disepakati bersama.

Apabila mediasi nantinya tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat dilanjutkan pada tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara yang berlaku.

Perkembangan perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot selanjutnya akan bergantung pada hasil proses mediasi para pihak di Pengadilan Negeri Kota Agung. (*)

Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Gugatan Mira Anita di PN Kota Agung, Para Pihak Tempuh Mediasi"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan