Sergai, Indometro.id -
Sat Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pria terduga pengedar sabu saat melakukan patroli rutin di Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya saat petugas mendatangi lokasi di daerah Simpang Tanah Raja, tim mencurigai dua orang laki-laki, salah satu dari mereka terlihat membuang satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu menggunakan tangan kirinya. Petugas dengan sigap langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut. Dari hasil interogasi di tempat, keduanya mengaku berinisial HW (40) warga Jalan Badak Kota Tebing Tinggi dan MR (34) warga Desa Sei Buluh, Sergai
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 2 unit Android dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (06/10) membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh tim patroli Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Beliau menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai tidak akan memberi ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sergai. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 609," singkat Kasi Humas.
(IY)
(IY)




Posting Komentar untuk "Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan"