Sergai, Indometro.id -
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH bersama tim gabungan melaksanakan gerebek sarang narkoba dengan mengamankan satu orang terduga pelaku di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (9/10/2026) pukul 15.20 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Sah Udur TM Sitinjak, SH, SIK, MH bersama tim gabungan melaksanakan gerebek sarang narkoba dengan mengamankan satu orang terduga pelaku di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Jumat (9/10/2026) pukul 15.20 WIB.
Pada pukul 15.00 WIB, personel gabungan dari Sat Res Narkoba, Polsek Pantai Cermin, dan BNNK Serdang Bedagai melaksanakan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Selanjutnya Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. turut bergabung bersama Tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri. Pukul 15.20 WIB, tiba di lokasi target, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area tempat tertutup di seputaran lokasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
"Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti terkait," ungkap Kapolres Sergai.
Pelaku berinisial R (29) berprofesi sebagai Nelayan warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan barang bukti berupa R, Laki-laki, 29 Tahun, Nelayan, Alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai alat hisap sabu (bong) rakitan, plastik klip ukuran kecil, mancis, pipet runcing/skop dan plastik klip kosong.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan personel gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, BNNK, dan aparat desa setempat.
Pelaku berinisial R (29) berprofesi sebagai Nelayan warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dengan barang bukti berupa R, Laki-laki, 29 Tahun, Nelayan, Alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai alat hisap sabu (bong) rakitan, plastik klip ukuran kecil, mancis, pipet runcing/skop dan plastik klip kosong.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan personel gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, BNNK, dan aparat desa setempat.
Dalam kegiatan GSN ini, Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., juga turut hadir langsung di lapangan untuk meninjau serta memimpin jalannya operasional penindakan pemberantasan narkoba.
Kasi Humas menjelaskan bahwa Kapolres Sergai mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing bisa dengan Hubungi Layanan Kepolisian Call Center 110.
"Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," kata Kasi Humas.
"Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif," kata Kasi Humas.
(IY)




Posting Komentar untuk "Kapolres Sergai Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Terduga Pelaku Diamankan"