Reduce bounce ratesindo Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri AC Kantor Desa Pekan Kamis Hingga ke Riau - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri AC Kantor Desa Pekan Kamis Hingga ke Riau



Sergai, Indometro.id -

Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian AC Kantor Desa Pekan Kamis. Petugas mengejar pelaku berinisial AR alias D (25) warga Desa Martebing hingga ke Riau dan berhasil diamankan pada Kamis (24/9/2026) pukul 18.00 WIB di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, S.H. melalui Kanit Reskrim Ipda L.Torosky Manik, S.H. menerangkan peristiwa berawal pada Rabu (13/5) saat saksi teknisi hendak melakukan perawatan rutin pada unit AC ruangan Sekretaris Desa Pekan Kamis. Saat dicek, mesin kompresor AC yang terpasang di luar ruangan telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan Kepala Desa, hingga pihak Kantor Desa Pekan Kamis membuat laporan resmi ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, diketahui pelaku berinisial A R alias D dan Petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/9). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial Polleng (saat ini masih dalam pengejaran).

"Pelaku kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa  2 buah besi penyangga mesin kompresor AC, 1 buah mur, 1 unit kapasitor dan 1 unit kipas AC," kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya dalam keterangannya, Selasa (29/8).

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. 

Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga fasilitas umum maupun pribadi, serta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center 110 Kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tutur Kasi Humas. 






(IY)



Posting Komentar untuk "Polsek Dolok Masihul Ringkus DPO Pencuri AC Kantor Desa Pekan Kamis Hingga ke Riau"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan