Berdasarkan laporan medis internal yang diterima, korban kemudian dibawa ke klinik perusahaan sekitar pukul 12.00 WIB dalam kondisi koma. Nadi tidak teraba, SpO₂ tidak terbaca, serta kedua pupil mengalami midriasis. Dokter kemudian melakukan resusitasi jantung paru dan pemberian epinefrin, namun korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.45 WIB.
Yang menjadi perhatian, laporan tersebut menyebutkan tidak terdapat riwayat terjatuh maupun trauma. Karena korban meninggal ketika sedang menjalankan pekerjaan di areal perusahaan, maka aspek kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja perlu diperiksa secara serius, bukan semata-mata dianggap sebagai kematian biasa.
Apalagi apabila pada saat kejadian terdapat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi kerja, maka perlu dilakukan pemeriksaan apakah kondisi lingkungan kerja memiliki hubungan dengan kondisi kesehatan korban.
Praktisi hukum Jakaria Irawan mengatakan, peristiwa tersebut perlu dilihat secara menyeluruh melalui pemeriksaan medis, kondisi lingkungan kerja, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
“Apabila seseorang meninggal dunia saat sedang menjalankan pekerjaan, maka peristiwa itu harus diperiksa untuk menentukan apakah termasuk kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Tidak boleh langsung disimpulkan sebagai kematian biasa, terlebih jika terdapat dugaan paparan kabut asap di lokasi kerja,” ujar Jakaria.
Menurutnya, perusahaan memiliki kewajiban memastikan lingkungan kerja aman dan melakukan mitigasi apabila terdapat kondisi yang berpotensi membahayakan pekerja.
“Perusahaan perlu membuktikan apakah telah melakukan pemantauan kualitas udara, memberikan perlindungan yang memadai, menyampaikan peringatan kepada pekerja, serta menyesuaikan atau menghentikan aktivitas apabila kondisi lingkungan sudah membahayakan keselamatan dan kesehatan,” katanya.
Secara ketenagakerjaan, perusahaan memiliki kewajiban menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. PP Nomor 50 Tahun 2012 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menyatakan peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka hak-hak korban dan ahli waris harus diproses sesuai ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, apabila pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat JKK diberikan kepada ahli waris.
Jakaria menambahkan, penentuan status peristiwa tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan yang objektif dan melibatkan instansi berwenang.
“Yang harus dipastikan adalah penyebab medis korban, kondisi udara di lokasi, riwayat pekerjaan, prosedur K3, serta langkah perusahaan sebelum dan saat kejadian. Dari sana baru dapat dinilai apakah terdapat hubungan antara kondisi kerja dengan meninggalnya korban,” jelasnya.
Pertanyaan hukumnya kini adalah: apakah perusahaan telah memastikan pekerja tetap berada dalam kondisi lingkungan kerja yang aman ketika kabut asap berada di sekitar areal kerja?
Jika terdapat dugaan paparan asap yang membahayakan pekerja, maka perlu diperiksa apakah perusahaan telah melakukan pemantauan kualitas udara, memberikan perlindungan yang memadai, melakukan mitigasi risiko, serta menghentikan atau menyesuaikan aktivitas kerja apabila kondisi lingkungan sudah membahayakan keselamatan dan kesehatan pekerja.
Karena itu, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan independen terhadap peristiwa ini, termasuk memeriksa lokasi Blok D-54, kondisi kabut asap saat kejadian, SOP K3 perusahaan, hasil pemeriksaan medis, saksi-saksi, serta kepesertaan dan perlindungan JKK korban.
Perusahaan juga perlu memastikan pelaporan dan pemenuhan hak korban apabila peristiwa tersebut ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. Ketentuan mengenai pelaporan kecelakaan kerja dan pengurusan hak pekerja memang menempatkan kewajiban tertentu pada pengusaha.
Publik kini menunggu keterbukaan perusahaan dan hasil pemeriksaan resmi: apa penyebab medis sebenarnya, apakah terdapat faktor lingkungan kerja, dan apakah seluruh standar keselamatan serta perlindungan tenaga kerja telah dijalankan?
Jangan sampai kematian seorang pekerja hanya berhenti pada catatan “meninggal di tempat kerja”. Jika terbukti terdapat hubungan dengan kondisi lingkungan kerja atau kelalaian dalam penerapan K3, maka aspek tanggung jawab ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap ahli waris harus diproses sesuai hukum.
Pewarta:Irfan



Posting Komentar untuk "PEKERJA PT KAL MENINGGAL DI LAHAN, DUGAAN KECELAKAAN KERJA DAN PAPARAN KABUT ASAP DISOROT PIHAAK PERUSAHAAN BUKAM SAAT DI KONVIRMASI"