![]() |
| Caption: Surat penanganan aduan yang dikeluarkan DLH Kab. Paser dinilai terlampau lunak dalam menjatuhkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A) |
PASER, indometro.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser dinilai terlampau lunak dalam menjatuhkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Mitra Alam (M3A). Kendati perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup, instansi terkait hanya memberikan teguran dan sanksi administratif tanpa disertai hukuman denda materiil sama sekali. Jum'at (21/08/26)
Berdasarkan surat penanganan aduan yang dikeluarkan DLH Kab. Paser berdalih bahwa penerapan sanksi administratif telah sesuai dengan mekanisme penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah perbaikan (remediasi) dan pemenuhan dokumen kelengkapan menjadi fokus utama. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan telaahan, yang dilakukan DLH Kab. Paser terhadap pengaduan masyarakat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
A. Adanya Aliran air yang keluar dari pabrik bersumber dari aktivitas domestik (mandi,cuci dll) berwarna jernih namun masih terdapat sludge (minyak dan lemak);
B. Air yang berada di drainase sekitar area pabrik berwarna hitam, berbau dan bercampur sludge yang mengalir melalui gorong-gorong;
C. Masih adanya aliran air limbah pencucian kernel masuk ke drainase air hujan pada pabrik;
D. Adanya tumpukan tangkos yang berada diluar area komposting dan aplikasi lahan yaitu di blok G28 dengan kondisi sebagian besar terbakar;
E. Berdasarkan poin huruf A, B, C dan D diatas bahwa PT. Multi Makmur Mitra Alam terbukti melakukan pembuangan limbah (tanpa pengolahan) dan tidak melakukan pengelolaan terhadap limbah padat (tangkos) yang dihasilkan.
F. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis terhadap PT. Multi Makmur Mitra Alam untuk melakukan kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan dalam waktu yang ditentukan.
G. Terkait segala bentuk kewajiban perbaikan dan pengelolaan lingkungan masih dalam pemantauan dan pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Paser.
Demikian disampaikan hasil penanganan pengaduan, maka kasus pengaduan ini dinyatakan telah selesai. Keputusan ini menjadi pertanyaan besar dan memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan setempat.
Pelanggaran berat yang dilakukan PT M3A dinilai telah membawa dampak ekologis yang signifikan serta berpotensi merugikan masyarakat sekitar kawasan operasional. Namun, respons DLH Kabupaten Paser yang minim ketegasan dianggap tidak memberikan efek jera (deterrent effect).
Meski demikian, pengabaian sanksi denda finansial maupun sanksi pidana lingkungan membuat publik mempertanyakan komitmen Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga kelestarian daerah.
Ketiadaan denda dinilai mencerminkan penegakan aturan serta berisiko menjadi preseden buruk bagi perusahaan lain yang beroperasi di wilayah Kabupaten Paser. Dan mendesak agar DPRD Kabupaten Paser serta instansi penegak hukum turun tangan mengevaluasi keputusan DLH tersebut, guna memastikan adanya keadilan lingkungan dan transparansi dalam penanganan kasus hukum PT M3A.
(fbn/red***)




Posting Komentar untuk "Tumpul ke Korporasi? DLH Paser Obral Sanksi Ringan untuk Pelanggaran Berat PT M3A"