Bengkalis, Indometro id - Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Hengki Irawan, dikabarkan telah ditahan oleh Polres Bengkalis terkait dugaan perkara Tipidkor Satpol-PP. Penahanan ini telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K, membenarkan informasi tersebut pada Senin, 15 September 2025.
"Iya, untuk lengkapnya ke reskrim ya," ujar singkat AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K, saat dikonfirmasi oleh Pekanbaru Pos. Proses hukum perkara dugaan Tipidkor Satpol-PP Kabupaten Bengkalis sudah naik ke penyidikan.
AKBP Budi Setiawan dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai Kapolres Bengkalis. Dalam berbagai kesempatan, ia selalu menekankan pentingnya kinerja yang baik dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Dalam konteks penahanan Hengki Irawan, AKBP Budi Setiawan membenarkan informasi tersebut namun meminta untuk informasi lebih lanjut agar menghubungi bagian reskrim. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Bengkalis untuk transparan dan profesional dalam menangani kasus hukum.
Kasus dugaan Tipidkor Satpol-PP Bengkalis yang menyeret nama Hengki Irawan sebagai tersangka tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bengkalis. Dengan penahanan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, penahanan Hengki Irawan oleh Polres Bengkalis menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional.**


Posting Komentar untuk "Eks Kasatpol PP Bengkalis, Ditahan Polres Bengkalis Terkait Dugaan Tipidkor"