Bengkayang,Indometro.id -
Warga desa belimbing perwakilan dari 5 dusun ( Sempayuk, Sansak, Seisibo, Silap, Sekinyak ) melakukan aksi damai ke kantor desa Belimbing, kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang. Diperkirakan ada sekitar 40 - 50 orang peserta aksi damai tersebut. 11 08 2025, 09.30 - selesai.
Turut menyaksikan camat Lumar Busmet, Kapolsek Lumar IPDA.Yoshua, Danramil Ledo PELTU Yopinus, Ketua BPD Sukirman anti beserta anggota, segenap perangkat desa, ketua ketua RT, personil dari Polres Bengkayang dan beberapa awak media.
Ada 7 keluhan warga yang disampikan oleh Agus palau mewakili warga diaksi damai.
1. Kades belum pernah melaksanakan musyawaran dusun sebagai dasar penyusunan RPJMDes.
2. Belum pernah melaksanakan musyawarah bersama warga untuk menyampaikan pembangunan, tiba tiba warga melihat pembangunan jalan dan lain lain sudah ada.
3. Pembangunan fisik desa terkesan diselewengkan karna kurang sesuai dengan tahun yang sudahdianggarkan pada APBDes
4. Dalam proses pembangunan fisik terkesan nepotisme,yang dianggap tidak membantu pada saat pemilihan adalah lawan politik.
5. Keberlanjutan untuk air bersih yang ada dididusun Sempayuk.
6. Transparan dalam menyampaikan informasi terkait bansos, agar tidak terkesan tebang pilih.
7. Penyelewengan kewenangan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa yang terkesan dilindungi oleh kades.
Terkait tentang 7 keluhan warga tersebut, kades Belimbing Kibo Yonathan menjawab .
Poin pertama Musyawarah dusun dilaksanakan ditingkat dusun yang hasilnya akan disampaikan di musyawarah desa. Point ke dua untuk pembangunan jalan Sempayuk dan sintalang, pihak desa sudah menyampaikan kepada pemilik lahan yang dilewati. Point ke tiga pembangunan gedung PAUD didusun Sempayuk menggunakan dana afirmasi dari pemerintah pusat yang cairnya pada bulan desember 2024 sebesar 138.000.000 bukan dana APBDes, makannya dikerjakan di bulan Januari 2025. Untuk progres air bersih didusun ma buluh itu anggaran tahap kedua pada bulan November. Pembangunannya terkendala dikarenakan musim hujan pada saat itu. Inteknya sudah jadi dan paralonnya sudah dipesan ditoko bangunan dan sudah dibayar.
" Point ke empat itu tidak betul, bagi saya tidak ada urusannya membantu atau tidak membantu saat Pilkades dulu. Kalau itu atas nama warga desa Belimbing pastinya menjadi kewajiban kades untuk memperhatikannya. Point ke lima terkait program air bersih didusun Sempayuk itu sebenarnya itu tidak dijaman saya, tapi tetap dicarikan solusinya. Sedang dirancangkan membangun Intex didusun Sekinyak. Agar air bisa mengalir kerumah warga dusun Sekinyak dan Sempayuk. Kalau dengan debit air yang didusun Silap tidak mencukupi untuk dialirkan sampai kedusun Sempayuk.
" Point ke eenam mengenai informasi bansos, sebagai kades sudah memerintahkan kepada kepala dusun dan ketua RT agar mendata warganya yang layak menerima bansos. Poin ke tujuh mengenai permasalahan bansos yang pernah terjadi, bahwa ada dugaan penyelewengan dana bansos oleh oknum perangkat desa sudah diselesaikan secara kekeluargaan atau secara adat. Kalau sanksi dari desa oknum tersebut sudah diberi SP1." Jelas Kibo
Seketaris adat desa belimbing Roni, SE turut membenarkan dan menjelaskan cara penyelesaian masalah tersebut.
" Pada tanggal 26 mei dirembuk dan diselesaikan secara adat di gedung serbaguna desa Belimbing. Yang hadir pada saat itu kades sebagai mediator, ketua adat desa belimbing beserta kades, oknum pelaku dan 5 keluarga penerima manfaat ( KPM ) korban yang dana bansosnya diduga digelapkan oknum tersebut.
Awalnya pihak kades maupun pengurus adat memberikan kesempatan kepada 5 KPM , permasalahan tersebut mau diselesaikan secara kekeluargaan yaitu dengan hukum adat yang berlaku atau lewat hukum negara. Disepakati bersama diselesaikan secara kekualargaan dengan syarat dari korban pelaku mengembalikan bansos yang digelapkan kepada korban, sanksi adat, oknum tidak menjabat lagi sebagai kaur umum dan oknum tidak mengulangi lagi.
Adapun hasil kesepakatan yang ditetapkan bahwa pelaku harus mengembalikan ban dana bansos 5 korban, pelaku diberikan sanksi adat sebanyak 48 tahil jika dirupiahkan 48 x 150.000 = Rp.7.200.000. Bersamaan dengan itu disepakati paling lama tanggal 4 Juni 2025 pengembalian dana bansos korban dikembalikan dan sanksi adat dibayar oleh pelaku. Tepat waktu pada tanggal 4 Juni 2025 pelaku melmenuhi pengembalian dana bansos kepada korbandan pembayaran sanksi adat." Ungkap Roni.
Akhir aksi damai tersebut disimpulkan ada 5 tuntutan warga yang dituliskan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh perwakilan masyarakat Agustinus palau, Silvanus Pasius dani, Rudi hartono. Mengetahui kepala desa kibo Yonathan, camat Lumar Busmet, SP, M.Si, ketua BPD Sukirman anti, Kapolsek Lumar Yoshua uluh, S.H. Yaitu :
1. Penyelesaian pipanisasi di RT 12 dusun Seisibo dalam waktu satu Minggu.
2. Agar saudara elik dicopot atau diberhentikan dari perangkat desa Belimbing.
3. Agar diadakan pengerombakan kepengurusan BUMDES Belimbing.
4. Keterbukaan dari kinerja RT, kepala dusun, BPD dan perangkat desa.
5. Jika tidak dilakukan atau dikabulkan tuntutan tersebut diatas, makan akan diadakan aksi misi tidak percaya untuk kepala desa belimbing dan BPD desa Belimbing.
"Sebagai kepala desa, Pemerintahan desa Belimbing mohon maaf atas segala kesalahian komunikasi atau kordinasi yang sudah terjadi. Ini menjadi pelajaran agar pemerintahan desa belimbing untuk membenah diri. 5 tuntutan warga saya tampung dan akan ditindak lanjutin."Tutup Kibo Yonatan.




Posting Komentar untuk "Aksi Damai Warga Desa Belimbing Sampaikan Aspirasi Warga di Kantor Desa Belimbing"