ACEH TENGGARA | INDOMETRO.ID | – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Aceh Tenggara, kali ini menyoroti Desa Kute Hakhapen, Kecamatan Leuser.
Sejumlah Rp 291 juta dari total dana desa yang seharusnya diterima pada tahun anggaran 2024 diduga raib tanpa kejelasan.
Menurut data platform JAGA KPK, Desa Kute Hakhapen yang berstatus "sangat tertinggal" seharusnya menerima Rp 622.001.000 pada tahun 2024.
Namun, hingga pertengahan 2025, hanya sekitar 53,18% atau Rp 330.766.600 yang dilaporkan terserap.
Sisa dana sebesar Rp 291.234.400 diduga tidak jelas keberadaannya, mengingat minimnya bukti pembangunan yang terlihat di lapangan dan keengganan pihak pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi.
Proyek Diduga Fiktif dan Minim Transparansi
Laporan realisasi anggaran menyebutkan dana telah digunakan untuk berbagai proyek, di antaranya:
* Rehabilitasi Jalan Usaha Tani: Rp 143.238.600
* Rabat Beton: Rp 11.700.000
* Tembok Penahan Tanah: Rp 44.260.000
* Posyandu & Pencegahan Stunting: Rp 12.000.000
* Dukungan PAUD & Pendidikan: Rp 5.000.000
* Operasional Desa, Siskamling, Beasiswa, dll: Rp 114.568.000
Namun, ironisnya, diduga tidak ada dokumentasi fisik, laporan kegiatan, atau hasil pembangunan yang dapat diverifikasi.
Selain itu, musyawarah desa yang merupakan syarat mutlak pengelolaan dana publik, juga diduga tidak pernah digelar.
LPPAS -RI Menuntut Audit dan Penegakan Hukum
Saidul, Sekretaris Jenderal LSM LPPAS -RI, mengecam keras dugaan penyelewengan ini, menyebutnya sebagai indikasi kuat penggelapan dana.
LPPAS -RI telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi dari Pj Kepala Desa namun tidak pernah ditanggapi, yang diduga justru memperkuat adanya niat tidak baik.
LPPAS -RI mendesak:
* Inspektorat Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit investigatif.
* Dinas DPMG untuk memanggil seluruh aparatur desa guna klarifikasi.
* Aparat hukum (Polisi & Jaksa) untuk menindaklanjuti indikasi korupsi tanpa kompromi.
Saidul menegaskan bahwa LPPAS -RI akan terus mengawal kasus ini hingga pihak yang diduga bertanggung jawab diadili.
Masyarakat juga didorong untuk berani melapor melalui platform JAGA KPK atau Call Center 198 jika menemukan kejanggalan penggunaan dana desa.
INDOMETRO.ID memberikan ruang klarifikasi terbuka kepada Pemerintah Desa Kute Hakhapen, namun mengingatkan bahwa publik akan menarik kesimpulan sendiri jika tidak ada tanggapan. Kasus ini diduga bukan hanya soal laporan fiktif, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sangat membutuhkan pembangunan. ***


Posting Komentar untuk "Dugaan Skandal Dana Desa Kute Hakhapen: Rp 291 Juta Diduga Raib, LPPAS-RI Ancam Bongkar!"