Ratusan Botol Miras Disita, Pemilik Warung Diperiksa Unit Reskrim Polsek Pagaden Subang


SUBANG, INDOMETRO.ID -Polsek Pagaden dan TNI bersama unsur Tiga Pilar Kecamatan Pagaden melakukan operasi gabungan terhadap toko penjual minuman keras ( miras ) di wilayah Pagaden Kec Pagaden Kabupaten Subang. Selasa (27/05) sore.

Oprasi ini dipimpin oleh Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin SH, bersama aparat TNI, Satpol PP, dan unsur Kecamatan Pagaden.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu. S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin SH,operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengantisipasi dampak negatif peredaran miras terhadap masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Pagaden.


Kegiatan ini menargetkan pemberantasan peredaran minuman keras ( miras ) di. Wilayah hukum Polsek Pagaden, hasil yang dicapai sebanyak 101 botol berbagai jenis minuman keras dari berbagai merek. Diamankan sebagai barang bukti.

“Operasi Penyakit Masyarakat ini merupakan langkah tegas kami untuk menekan angka peredaran minuman keras yang menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Ikin Sodikin, S.H., Kapolsek Pagaden.


Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Pagaden untuk proses lebih lanjut.

"Sementara pemilik warung tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pagaden," Pungkasnya

Udin

Posting Komentar untuk "Ratusan Botol Miras Disita, Pemilik Warung Diperiksa Unit Reskrim Polsek Pagaden Subang"