Merangin Indometro.id -
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Tabang Besi, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. tepatnya di aliran sungai Batang Masumai, terpantau Beroperasi 2 Set Dompeng Kapal/ Rakit. Tampa ada memikirkan dampak kerusakan lingkungan, dan pencemaran aliran sungai ulah kegiatan penebangan emas ilegal tersebut. Sabtu, 26/04/2025.
Wanita Bernama LIN, Santo, adalah pemilik Dompeng Rakit/ Kapal yang selama ini beroperasi di kawasan alirannsungai Batang Masumai, di wilayah desa tambang besi, kegiatan Penabangan Emas Tanpa Izin ( PETI).
Kegiatan Penebangan Emas Tanpa Izin (PETI) bebas membolak balik dasar aliran sungai demi mendapatkan butiran emas, Tanpa ada memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat setempat.
Sudah sepatutnya pemimpin kepolisian daerah merangin AKBP Roni, yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di Merangin, dan Kodim 0420/ Sarko untuk bahu membahu bersama mengaktifkan semua tabang emas ilegal, yang selama ini beroperasi di wilayah bumi tali undang tabang teliti yang kita cintai ini.
Padahal dampak dari aktivitas PETI sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Wanita Bernama Lin, Diduga Bos Pemodal Dan Pemilik Lokasi PETI Desa Tambang Besi"