Bupati Pringsewu Terbitkan Edaran Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1446 H


Pringsewu, indometro.id – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan surat edaran yang mengatur operasional usaha hiburan dan kepariwisataan selama bulan puasa. Edaran tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Pringsewu, Andi Purwanto, atas nama Bupati Pringsewu.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Surat edaran ini ditujukan kepada para pengelola dan pengusaha tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, lapo tuak, serta rumah makan dan restoran di Kabupaten Pringsewu. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa usaha hiburan malam, termasuk karaoke dan panti pijat, harus tutup mulai 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Sementara itu, pemilik rumah makan, restoran, dan kafe diimbau untuk tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Mereka diwajibkan menutup bagian depan usaha mereka dengan tirai atau penutup lainnya.
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan ini guna menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadhan serta menjaga toleransi di tengah masyarakat," ujar Andi Purwanto dalam keterangannya, Kamis (27/02/2025).

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Edaran ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang kondusif dan penuh penghormatan selama bulan Ramadhan di Kabupaten Pringsewu. Pemerintah berharap kerja sama dari seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aturan ini dengan baik.(*)

Posting Komentar untuk "Bupati Pringsewu Terbitkan Edaran Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan 1446 H"