Bebasnya Aktivitas PETI Didesa Selango Diduga Milik Koko CS Jon Tanpa Tersentuh Hukum membuktikan bahwa Polsek Pamenang tidak singktonnya dengan visi dan misi polres Merangin dalam memberantas aktivitas PETI.
Terpantau jelas oleh rekanan awakedia ini, satu unit alat berat jenis Excavator meret zumlio bebas beroperasi membolak balik tanah untuk mencari butiran emas, seakan-akan Polsek Pamenang pura-pura tidak tau keberadaan PETI tersebut.
Menurut keterangan dari sumber terpercaya yang engan namanya di tulis membenarkan adanya satu unit alat berat jenis Excavator meret zumlio berkerja di seberang dusun Selango, arah kembatu lama arah tepi sungai tembesi benar bang alat tersebut nampak bebas sudah hampir tiga bulan ujar sumber.
" Ia bang ada alat berat excavator merek zumlio kerja di sebarang dusun, arah ke kembatu lama tepi sungai Tembesi"
Kelompok Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) ini diduga di modalinnoleh Koko warga keturunan Tiongkok, yang berwanaga negara indonesia, berdomisili di kabupaten Sarolangun.
Di lapangan di urus oleh diduga bernama Jon warga desa selango, yang menjadi centeng/preman yang membek'up kegiatanntamabang emas Ilegal tersebut.
Yang lebih anehnya lagi Polsek Pamenang seakan-akan menantang keputusan polres Merangin, sebagai mana kita ketahui polres Merangin berperang melawan kegiatanntabang emas Ilegal.
Tindakan Kapolres Merangin banyak mendapat apresiasi oleh masyarakat Merangin, hal tersebut bertal belakangan dengan Polsek Pamenang yang puta-pural pelak atas bunyi mesin Dompeng, dan pura-pura buta melihat kerusakan alam yang timbul oleh kegiatan tambang emas Ilegal.
PETI Tersebut diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan air raksa, yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat setempat. Menurut data, sekitar 37% dari emisi merkuri global disumbangkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal, menjadikan ancaman ini semakin nyata.
Selain dampak terhadap kesehatan, aktivitas PETI di wilayah ini juga menimbulkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akibat kerusakan struktur tanah dan hutan yang diakibatkan oleh penggunaan alat Berat Jenis Excavator dan bahan kimia berbahaya.
Ironisnya, meskipun operasi ini tidak memiliki izin Galian C dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), kegiatan ini tetap berlangsung tanpa hambatan. Sumber dari media ini mengungkapkan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh pihak aparat setempat.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI seharusnya dapat dikenakan Pasal 158, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku PETI tersebut.
Masyarakat sekitar berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Merangin, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan huku di wilayah hukum polres merangin pungkasnya.
(Mulyadi)



Posting Komentar untuk "Aktivitas PETI, Diduga Milik Koko, Bukti Tidak Patuhnya Polsek Pamenang Pada Polres Merangin "