PHP Bupati, Nalim-Nilwan Resmi Teregister Di Mahkamah Konstitusi
Merangin, indometro. Id. Isnedi mewakili Partai Kualisi dan tim pemenangan Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin Nomor Urut 01 Nalim- Nilwan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin(PHP Bupati) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon no urut 01 ini menduga permasalahan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada kemarin yang banyak di temukan kejanggalan dan pelanggaran oleh penyelenggara belum diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan trasparan menjadi awal terjadinya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Merangin. Selasa 07/01/2024.
“Kami merasa bahwa KPU merangin belum menyelesaikan permasalah yang terjadi dalam pilkada merangin denga trasparan, sehingga kuat dugaan pelanggaran terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terjadi di pilkada merangin 2024.
Konferensi Pers yang dilaksanakan di posko Pemanangan yang berada di jalan Waskita Karya, kelurahan Pasar atas, Kecamatan Bangko Merangin. Pada Sabtu 04/01/2025 yang di hadiri oleh perwakilan Partai pengusung dan Tim Pemenangan.
Tampak hadir dalam pers comference itu ketua partai PKN ( Isnedi), Ketua Partai Gelora ( Darul Khotni), Muhamad Zen, Ketua Partai Buruh, partai golkar yang di wakili Mulyadi, Dan beberapa dari pengurus partai Perindo, dan partai PPP. Isnedi membuka pers comfrence tersebut dengan mengatakan, atas dasar kemauan dan kehenda calon sehingga laporan kita sudah terregister di MK “nomor perkara 80/PHPU.BUP-XXIII/2025,” Ucapknya.
" Kehenda permintaan pasangan calon bupati, laporan dugaan pelanggaran oleh penyelegara, laporan kita sudah terregister di MK dengan nomor perkara 80/PHPU.BUP-XXIII/2025,”
Isnedi yang merupakan sekretaris partai pengusung dan juga sekretaris tim pemenangan Nalim-Nilwan Pilkada 2024 juga mengungkapkan bahwa Makamah Konstitusi (MK) telah menerima dokumen bukti yang sudah kita siapkan. Tambahnya.
" Alhamdulilah ratusan alat bukti yang kita ajukan sudah di terima oleh MK"
Dengan telah di teregistrasinya gugatan tersebut oleh MK, maka pasangan nomor urut 01 resmi mendapat nomor perkara dan akan berproses di Makamah Konstitusi ( MK). Tutupnya.
" Dengan terregisternya laporan tim Nalim Nilwan, makan akan berproses kedepanya di MK"
Posting Komentar