-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Paripurna DPRD Tulungagung Penetapan Ranperda dan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Jumat, 26 April 2024, April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T12:38:44Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Tulungagung,-Indometro.id- DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulungagung dan menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tulungagung untuk Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana, Jumat (26/04/2024).


    “Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno MT. Selain itu, juga hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs. Tri Hariadi MSi, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.




    Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) adalah Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tulungagung TA 2023 juga diterima.


    Fraksi Golkar DPRD Tulungagung, yang mewakili semua fraksi, dalam pandangan akhirnya yang dibacakan oleh juru bicaranya, Asrori SH, memberikan catatan terkait Pasar Ikan Bandung dan Pasar Campurdarat.


    “Pemerintah tidak peduli dalam penanganan limbah Pasar Ikan Bandung. Dan di Pasar Campurdarat yang dulu pernah terjadi kebakaran belum ada perbaikan sama sekali,” katanya.


    Sementara itu, Pj Bupati Heru Suseno, dalam sambutannya, menyatakan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung yang menyetujui LKPJ Bupati Tulungagung tahun anggaran 2023 dan penetapan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan menjadi perda. Bahkan, ia menyatakan kembali rasa syukurnya setelah rapat paripurna," pungkasnya.(A

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini