-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Terdakwa Apriyal Kepala Pekon Waynipah Keberatan Atas Dakwaan JPU

    Hardiansyah
    Kamis, 14 September 2023, September 14, 2023 WIB Last Updated 2023-09-15T03:39:22Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Indo metro.id Tanggamus  — Sidang perdana perkara penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News oleh kepala pekon Way Nipah di Kabupaten Tanggamus yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Nugraha Medica Prakarsa, Rabu 13 September 2023.

    Sidang perdana itu baru mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti dan Andi Purnomo di Pengadilan Negeri Kotaagung, dihadiri langsung oleh Kakon Way Nipah Apriyal dengan beberapa rekan sesama kepala pekon.

    Terlihat tersangka penganiyaan Wartawan Apriyal mengenakan baju seragam berwarna putih lengkap dengan pin kepala desa duduk didampingi beberapa rekannya sesama kepala pekon.

    Setelah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU Ketua Hakim Nugraha Medica Prakarsa mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Apriyal terkait dakwaan JPU.

    Terdakwa Apriyal langsung sigap menjawab keberatan dengan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Sehingga isi keberatan dari terdakwa Aprial akan dibacakan pada Rabu 20 September 2023 mendatang.

    Terpantau oknum Kepala Pekon Aprial yang merupakan terdakwa tahanan kota didampingi oleh puluhan Kepala Pekon lain untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.

    Dalam hal itu, Humas Pengadilan Negeri Kotaagung, Murdian menjelaskan, untuk agenda sidang perkara dugaan penganiayaan tersebut merupakan sidang pertama yaitu sidang pembacaan dakwaan dari penuntut umum, dimana jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa di persidangan berdasarkan dakwaan.

    “Dakwaan itulah yang diambil dari proses sebelumnya dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga diformulasikan dalam suatu bentuk surat yang dibacakan oleh penuntut umum tadi” jelasnya.

    Lebih lanjut Murdian memaparkan di dalam dakwaan itu terdapat pasal-pasal yang dibacakan oleh penuntut umum berkaitan dengan dugaan perbuatan tindak pidana yang telah dibacakan.

    “Tadi terdakwa menyampaikan keberatan kepada Hakim Ketua, sehingga Rabu depan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan keberatan dari terdakwa” paparnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini