-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan Se-kabupaten Lumajang

    Senin, 18 September 2023, September 18, 2023 WIB Last Updated 2023-09-18T03:10:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Lumajang, indometro.id- Senin,18/9/2023

    Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Kota Lumajang yaitu Rapat Koordinasi Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dalam Meningkatkan kerja yang Efektif dan Berintegritas di Lingkungan Bawaslu yang dilaksanakan di Hall Hotel Prima Jalan Sukarno Hatta Sukodono Lumajang Jawa Timur.Sabtu,16/9/2023.

    Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Lumajang Lutfiah.Lutfia "Menyampaikan Pertemuan di laksanakan  untuk memaksimalkan laporan hasil pengawasan coklit dan verifikasi faktual bakal calon anggota DPD pada pemilihan Umum serentak Tahun 2024 di tingkat kelurahan.”Pengawas Pemilu harus memperkuat integritas yang menjadi harga mutlak bagi penyelenggara dalam rangka menjaga Trust Public untuk mencapai visi lembaga, yakni Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Terpercaya”.






    Dirinya berharap peserta yang ikut dalam rapat ini  sebanyak 84 orang dari 21 kecamatan agar dapat menjalankan amanah ,serta pesan yang disampaikan oleh para narasumber.”Intinya kita selalu koordinasi apabila menemukan pokok permasalahan yang terjadi agar dapat menemukan solusi dalam penyelesaiannya,”ungkap Lutfiah.

    Selain itu hadir Anggota Panwaslu Kecamatan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu kota Lumajang beserta Jajarannya.

    Dalam sambutannya sekjen Bawaslu  A.Z Mashuri  menyampaikan “Rapat koordinasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan Pemilu Tahun 2024,  menyamakan persepsi jajaran Panwaslu kecamatan terkait tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan demi suksesnya Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lumajang”,ungkap Mashuri.

    " Berdasarkan UU no 7  Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 105,106,107 menjelaskan tentang tugas, kewenangan dan kewajiban Panwaslu kecamatan, dalam rangka melaksanakan 3 (tiga) hal tersebut jajaran Panwaslu kecamatan harus memiliki kompetensi dan integritas.  Peningkatan kompetensi  aparatur pengawas Pemilu dapat dilakukan dengan program pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan, selain mengikuti pendidikan dan pelatihan aparatur pengawas Pemilu dalam meningkatkan pengetahuan dapat melalui literasi dengan banyak membaca regulasi yang ada dalam rangka pelaksanaan tugas.  Integritas harus di miliki oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemilih untuk bisa mewujudkan keberhasilhan penyelenggaraan pemilu,ungkap,Mashuri.(D.S)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini